INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Sdr | Darmina | Herawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 21.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika kepada Penggugat senilai Rp. 21. 0000.000- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |