Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Sdr ARIFIN NONCI Polres Sidrap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFIN NONCI
Termohon
NoNama
1Polres Sidrap
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media Social/Facebook sebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik oleh Kepolisian Resor Sidendreng Rappang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo oleh termohontidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segalabentukpenyidikan terhadap perintah penyidikan atasdiri Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya