Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.A. HERLINA PEBRIYANTI, SH.
2.RIDWAN SAHPUTRA, S.H
MUH. AMIN Alias AMIN Bin LASAPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. HERLINA PEBRIYANTI, SH.
2RIDWAN SAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AMIN Alias AMIN Bin LASAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa MUH. AMIN ALS AMIN BIN LASAPE  pada hari Jumat  tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Poros Bulo Desa Lanrang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita terdakwa telah menjual shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dimana shabu-shabu tersebut terdakwa serahkan kepada ASDIMAL ALS DIMAS di Jl. Poros Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 terdakwa menerima telpon dari lk. ASDIMAL ALS DIMAS memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet plastic dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dimana terdakwa dan lk. ASDIMAL ALS DIMAS janjian untuk menyerahkan shabu-shabu tersebut di Jl. Poros Bulo Desa Lanrang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap .
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wita terdakwa kembali dihubungi oleh lk.ASDIMAL ALS DIMAS untuk dipesankan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya janjian untuk penyerahan shabu-shabu tersebut di Jl. Poros Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap . Kemudian terdakwa langsung mengambil shabu-shabu dari lk. LAUBBA’E. sebanyak 1 (satu) sachet plastic lalu memasukkan  shabu-shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok Bintang Mas selanjutnya  terdakwa langsung menuju ke Jl. Poros Bulo Desa Lanrang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap untuk menyerahkan shabu-shabu yang dipesan oleh ASDIMAL ALS DIMAS . Dan pada saat terdakwa tiba di lokasi lalu melihat sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan lalu terdakwa mendekati mobil tersebut dan turun dari motornya lalu  ada seseorang yang menjulurkan tangannya dari mobil kemudian terdakwa menjulurkan tangan kanan terdakwa untuk menyerahkan pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) sachet shabu tersebut namun terjatuh . Bahwa selanjutnya orang yang yang berada dalam mobil langsung membuka pintu mobilnya sehingga terdakwa kaget dan takut dan akhirnya melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap oleh orang tersebut yang ternyata Petugas Kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui sebelumnya  telah menjual shabu-shabu kepada lk. ASDIMAL ALS DIMAS yakni pada tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita dan pada tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita di Jln Poros Bulo Kec.Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Bahwa adapun harga shabu-shabu tersebut Rp. 2.600.000,- (rupiah) . Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari lk. LAUBBA’E dan terdakwa  diberikan shabu-shabu untuk dikonsumsi jika berhasil mendapatkan pembeli.
  • Bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dimana terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan  Ilmu Pengetahuan
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris NO.LAB : 5074/NNF/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara teknis Laboratoris Kriminalitas terhadap barang bukti berupa shabu milik Lk. MUH.AMIN ALIAS AMIN BIN LASAPPE dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Bintang Mas berisi 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 1,9709 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      -  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

 

 

---------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------

 

K E D U A

Bahwa ia terdakwa MUH. AMIN ALS AMIN BIN LASAPE  pada hari Jumat  tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Poros Bulo Desa Lanrang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dengan ditangkapnya lk. ASDIMAL ALS DIMAS (dalam berkas perkara terpisah) oleh saksi AFRISAL berteman dari DitresNarkoba Polda Sul-Sel pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 karena menguasai shabu-shabu dan berdasarkan pengakuan Lk. ASDIMAL ALS DIMAS bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari terdakwa MUH.AMIN ALS AMIN BIN LASAPE. Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan terkait penunjukan tersebut dengan cara saksi AFRISAL menyuruh lk. ASDIMAL ALS DIMAS untuk memesan 1 (satu) sachet shabu-shabu kepada terdakwa dan akhirnya disepakati untuk transaksi dan penyerahan shabu-shabu di Jl Poros Bulo Desa Lanrang Kecamatan Panca Rijang  kabupaten Sidrap.
  • Bahwa pada saat saksi AFRISAL berteman dan lk. ASDIMAL ALS DIMAS tiba di Jl Poros Bulo Desa Lanrang Kecamatan Panca Rijang  kabupaten Sidrap kemudian parker di pinggir jalan sambil menunggu di atas mobil. Tidak lama kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa datang lalu mendekati mobil selanjutnya  saksi AFRISAL menjulurkan tangannya   lalu terdakwa menjulurkan tangannya sambil menyerahkan  sebuah pembungkus rokok yang berisi narkotika jenis shabu namun terjatuh sehingga terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi AFRISAL berteman langsung mengejar terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil tertangkap kemudian saksi AFRISAL menyuruh terdakwa untuk mengambil pembungkus rokok dan setelah dibuka ternyata berisi 1 (satu) sachet plastic berisi shabu-shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamanakan guna pemeriksaan lebih lanjut..
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui sebelumnya  telah menjual shabu-shabu kepada lk. ASDIMAL ALS DIMAS yakni pada tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita dan pada tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita di Jln Poros Bulo Kec.Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Bahwa adapun harga shabu-shabu tersebut Rp. 2.600.000,- (rupiah) . Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari lk. LAUBBA’E dan terdakwa  diberikan shabu-shabu untuk dikonsumsi jika berhasil mendapatkan pembeli.
  • Bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dimana terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan  Ilmu Pengetahuan
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris NO.LAB : 5074/NNF/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara teknis Laboratoris Kriminalitas terhadap barang bukti berupa shabu milik Lk. MUH.AMIN ALIAS AMIN BIN LASAPPE dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Bintang Mas berisi 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 1,9709 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya