Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2019/PN Sdr PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG 1.MUSTAKING
2.HASNAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2019/PN Sdr
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALIWARDANA, SYAMSUDDIN, LASUMPUNG dan ASHADIPT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG
Tergugat
NoNama
1MUSTAKING
2HASNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.007.266,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5066-01-008807-10-8 sebesar Rp. 7.007.266 (Tujuh juta tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 02680 Desa Corawali An Hasnah Tanggal 02 April 2015.  yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan SHM No. 02680 Desa Corawali An Hasnah Tanggal 02 April 2015. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak