Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai obyek perkara a quo dan menggadaikan sebahagian obyek perkara a quo kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sebanyak 3 (tiga) petak, luas 7.631 m2 (tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) yang merupakan bahagian dari Gambar Situasi No. No.9982 /1995 , tertanggal 17 - 10 - 1995 dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) No 73 14 061 012 008.0038.0 Sertifikat Hak Milik No. 995 atasnama Penggugat, yang terletak di Lingkungan II, Kelurahan Kanyuara, dahulu kecamatan Maritengngae, sekarang Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Manrang (bahagian sertifikat nomor 995 luas 90 are).
- Sebelah Timur : Tanah sawah Safri Kube.
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Wahyu Setiawan.
- Sebelah Barat : Tanah sawah H. Taju
Adalah tanah sawah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum gadai antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebagian obyek perkara a quo yakni 2 (dua) petak tanah sawah, seluas 3.631 m2 (tiga ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Manrang (bahagian sertifikat nomor 995 luas 90 are).
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Safri Kube.
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Wahyu Setiawan.
- Sebelah Barat : Tanah sawah milik Manrang yang dikuasai Idameng.
Adalah tidak sah serta tidak mengikat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah sawah obyek perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan (Uitvoebaar Bij Voorrad) meskipun dalam perkara ini ada atau terjadi upaya hukum Verset, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
S u b s i d a i r.
Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap berpendapat Lain Penggugat mohon putusan seadil – adilnya menurut hukum. |