Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2024/PN Sdr | A.M. SIRYAN, S.H. | KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2024/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-671/P.4.30/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN dan saksi NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa berawal hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE bersama dengan Terdakwa pergi ke rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 21.00 Wita datang seseorang yang bernama DOLONG membeli 1 (satu) sachet narkotika seharga Rp.100.000 (seraus ribu rupiah) setelah itu NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyimpan Tas kecil warna hitam di semak – semak untuk menyembunyikan karena berencana untuk pulang dan tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan berupa :
Bahwa 1 (Satu) sachet plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) Sachet plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah narkotika yang NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE beli dari saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 11.49 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah dan menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk membeli narkkotika jenis sabu dan bersepakat dengan bertemu di daerah kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan berakhir di sekitar masjid Raya Rappang kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk 7 (tujuh) gram narkotika jenis sabu dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN pergi meninggalkan NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE tidak lama berselang saat kembali kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menerima 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik sedang narkotika jenis sabu kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE kembali kerumahnya di daerah Lainungan dan menyimpan pada tas warna hitam dan kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat rumah-rumah kebun. Selanjutnya pukul 18.30 wita pada saat NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE berada di rumah – rumah kebun NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah-rumah kebun membawakan makanan yang kemudian ada seseorang yang memesan narkotika kepada NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan saat Terdakwa tiba kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu yang telah NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE sisihkan untuk diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di jalan poros Lainungan kec.Watang Pulu Kab.Sidrap didekat masjid Nurul Hidayah setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang memakai mobil truck sesuai dengan arahan NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dan meninggalkan tempat. Kemudian pada tanggal 24 November NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE kemudian membagi 1 (satu) sachet plastik sedang menjadi 4 (empat) sachet plastik kecil yang disimpan didalam tas warna hitam milik NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE yang kemudian menjadi barang bukti. Bahwa pada tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 15.48 Wita NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk memesan narkotika jenis sabu dan bersepakat untuk bertemu di daerah Kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan sekitar pukul 17.00 Wita NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) untuk 10 gram narkotika jenis sabu kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menghubungi seseorang dan tidak lama berselang datang seseorang dan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan uang kepada orang tersebut dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu kepada NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE, selanjutnya NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE pergi menuju rumah – rumah kebun dan menyimpannya didalam tas warna hitam miliknya. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika NO. LAB : 5098/NNF/XII/2023, tanggal 14 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika No. LAB : 5096 / NNF / XII / 2023, tanggal 14 Desember 2023 dengan kesimpulan :
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------- ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN dan saksi NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE bersama dengan Terdakwa pergi ke rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 21.00 Wita datang seseorang yang bernama DOLONG membeli 1 (satu) sachet narkotika seharga Rp.100.000 (seraus ribu rupiah) setelah itu NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyimpan Tas kecil warna hitam di semak – semak untuk menyembunyikan karena berencana untuk pulang dan tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan berupa :
Bahwa 1 (Satu) sachet plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) Sachet plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah narkotika yang NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE beli dari saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 11.49 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah dan menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk membeli narkkotika jenis sabu dan bersepakat dengan bertemu di daerah kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan berakhir di sekitar masjid Raya Rappang kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk 7 (tujuh) gram narkotika jenis sabu dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN pergi meninggalkan NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE tidak lama berselang saat kembali kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menerima 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik sedang narkotika jenis sabu kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE kembali kerumahnya di daerah Lainungan dan menyimpan pada tas warna hitam dan kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat rumah-rumah kebun. Selanjutnya pukul 18.30 wita pada saat NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE berada di rumah – rumah kebun NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah-rumah kebun membawakan makanan yang kemudian ada seseorang yang memesan narkotika kepada NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan saat Terdakwa tiba kemudian NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu yang telah NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE sisihkan untuk diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di jalan poros Lainungan kec.Watang Pulu Kab.Sidrap didekat masjid Nurul Hidayah setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang memakai mobil truck sesuai dengan arahan NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dan meninggalkan tempat. Kemudian pada tanggal 24 November NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE kemudian membagi 1 (satu) sachet plastik sedang menjadi 4 (empat) sachet plastik kecil yang disimpan didalam tas warna hitam milik NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE yang kemudian menjadi barang bukti. Bahwa pada tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 15.48 Wita NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk memesan narkotika jenis sabu dan bersepakat untuk bertemu di daerah Kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan sekitar pukul 17.00 Wita NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) untuk 10 gram narkotika jenis sabu kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menghubungi seseorang dan tidak lama berselang datang seseorang dan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan uang kepada orang tersebut dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu kepada NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE, selanjutnya NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE pergi menuju rumah – rumah kebun dan menyimpannya didalam tas warna hitam miliknya. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika NO. LAB : 5098/NNF/XII/2023, tanggal 14 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika No. LAB : 5096 / NNF / XII / 2023, tanggal 14 Desember 2023 dengan kesimpulan :
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |