Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Sdr BRI CABANG SIDRAP 1.Elyanti
2.Abdul Rauf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SIDRAP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elyanti
2Abdul Rauf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.405.347,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor:

PK1904CGDQ/3629/04/2019 Tanggal 30 April 2019 mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 tercatatsebesar Rp 42.405.347    (Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah ) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No:27/DCT/IV/2017 Luas: 700 M2 atas nama Rangge Latte yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I  kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No:27/DCT/IV/2017 atas nama Rangge Latte sebidang tanah Bangunan dengan luas : 700 meter persegi

3. Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No:27/DCT/IV/2017 Luas: 700 M2 atas nama Rangge Latte untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Sidap berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak