Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Sdr ANDI SIDDA LASIBE SALIHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI SIDDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan, SHANDI SIDDA
Tergugat
NoNama
1LASIBE SALIHI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur, SHLASIBE SALIHI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I;

DALAM PROVISI;

Menangguhkan dan atau Membatalakan Pelaksanaan Eksekusi atas Perintah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Berdasarkan Perintah Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor; 34 Eks/Pen.Pdt.G/2018 Tanggal 03 Maret 2021, atas Obyek Sengketa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Maksaasar Nomor;247/PDT/2019/PT MKS, Tanggal 30 Agustus 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor; 1186/K/Pdt/2020 Tanggal 28 Mei 2020, Yang telah berkekuatan Hukum Tetap tidak dapat di Jalankan Pelaksanaan Eksekusinya (NON EKSKUTABEL);

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Verzet Eksekusi) yang di ajukan oleh ANDI SIDDA melalui Kuasa Hukum Termohon Eksekusi / Pelawan di terimah seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Eksekusi/Pelawan Eksekusi ANDI SIDDA adalah Pelawan Eksekusi Yang Jujur Dan Benar;
  3. Menyatakan menurut Hukum Pelawan Eksekusi adalah Pemilik dan orang yang menguasai sebidang Tanah dengan luas + 50.000 M2 ( Lima puluh ribu meter Persegi) berdasarkan SPPT Nomor; 73.14.030.060.011-186 atas nama Andi Sidda yang tertelak di kelurahan Ulu Ale Lingkungan II, kecamtan Watang Pulu, Kabupaten sidenreng Rappang, dengan Batas – batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara     :  Tanah yang dikuasai oleh Abd. Halim dan Rahman;
  • Sebelah Timur    : Jalan Beton.
  • Sebelah Selatan  : Tanah yang dikuasai oleh Kasman dan La Ugu;
  • Sebelah Barat     :  Tanah yang dikuasai Abd Halim;

Adalah Milik Pelawan Eksekusi.

  1. Menyatakan perbedaan Luas Perkara A Quo Luas Obyek sengketa luas + 43. 400 M2 (empat puluh tiga ribu empat ratus meter persegi), tidak bersesuaian dengan bukti surat  SPPT yang di milik oleh Pelawan Eksekusi luas + 50.000 M2 ( Lima puluh ribu meter Persegi), Terdapat Perbedaan Luas sangat  signifikan dengan selisi luas +  5. 600 M2 (Lima ribu enam ratus meter persegi), lebih luas Tanah obyek Milik Pelawan Eksekusi, sehingga Putusan Eksekusi tidak Mempunyai kekuatan Hukum mengikat (NON EKSEKUTABEL);
  2. Menyatakan Blok obyek Milik Pelawan Eksekusi berada di Blok 11 di Nomor 186 Kelurahan Ulu Ale, Dan obyek Terlawan Eksekusi berada di Blok 06 di nomor 39 Kelurahan Lawawoi, Perbedaan Tempat Obyek Milik Pelawan Eksekusi dengan Terlawan Eksekusi, Sehingga Putusan Eksekusi Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Menginkat (NON EKSEKUTABEL);
  3. Menyatkan obyek sengketa yang hendak di Eksekusi tidak sesuai dengan yang di kuasai oleh Termohon eksekusi sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (NON EKSEKUTABLE);
  4. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Perintah Penetapan eksekusi yang di keluarkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor; 34 Eks/Pen.Pdt.G/2018/PN Sdr Tanggal 03 Maret 2021 atas obyek sengketa sampai ada Putusan Banding, dan Kasasi yang Telah berkekuatan Hukum Tetap;
  5. Menyatakan Tindak Tegugat / Pelawan Eksekusi memiliki dan Menguasai tanah obyek sengketa berdasarkan Bukti Surat SPPT Nomor; 73.14.030.060.011-186 atas nama Andi Sidda dengan luas + 50.000 M2 ( Lima puluh ribu meter Persegi) adalah sah secara hukum dan tidak termaksud Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Kepada Pemohon Eksekusi /Terlawan Eksekusi membayar biaya perkara ini sesuai ketentuan Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak