Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2020/PN Sdr MUHAMMAD NAIM MUSTAKIM Alias TAKING Bin ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/07/VII/RES.1.8/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD NAIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Alias TAKING Bin ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar Jam 15.00 Wita, bertempat di depan rumah lelaki AMIRUDDIN di Jl. A. Maramat No.6 Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap telah terjadi pencurian barang milik saksi lelaki AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN yang dilakukan oleh terdakwa lelaki MUSTAKIM Bin ARSAD berdasarkan Pasal 364 KUHPidana.

 

Adapun yang dicuri oleh terdakwa lelaki MUSTAKIM Bin ARSAD barang milik lelaki AMIRUDDIN Bi BAHARUDDIN berupa :

-         1 (satu) buah velg mobil

-         4 (empat) batang stand tenda kerucut

yang disimpan di bawah tempat duduk di depan rumah lelaki AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN.

 

Adapun caranya terdakwa lelaki MUSTAKIM Bin ARSAD mengambil barang milik lelaki AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN berupa :

-         1 (satu) buah velg mobil

-         4 (empat) batang stand tenda kerucut

Yang ada di bawah tempat duduk di depan rumah lelaki AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN dan saat mengambil barang tersebut lelaki MUSTAKIM Alias TAKING Bin ARSAD tidak memberitahukan kepada lelaki AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN , lalu terdakwa lelaki MAUTAKIM Alias TAKING Bin ARSAD membawa barang tersebut menggunakan gerobak dorong utuk di timbang denga harga 1 (satu) buah velg seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) batang stand kerucut seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Sehingga perbuatan terdakwa lelaki MUSTAKIM Alias TAKING Bin ARSAD terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksudd dalam Pasal 364 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya