Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2020/PN Sdr TAKWATI BINTI H.GOLO 1.AHMAD LAMO Bin MALLONGI Alias AHMAD LAMO
2.SUAIB Bin H. GOLO alias LAEBE'
3.UMAR Bin LAEBE' alias UMAR SUAIB Bin MUH. SUAIB
4.AHMAD LAMO Bin MALLONGI
5.UMAR Bin LAEBE Alias UMAR SUAIB Bin H. MUH. SUAIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Minggu, 09 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAKWATI BINTI H.GOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIDAH T, Spd.SH,HERWANDY BAHARUDDIN, SH,TAKWATI Binti H. GOLO
Tergugat
NoNama
1AHMAD LAMO Bin MALLONGI Alias AHMAD LAMO
2SUAIB Bin H. GOLO alias LAEBE'
3UMAR Bin LAEBE' alias UMAR SUAIB Bin MUH. SUAIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mohon untuk menangguhkan dan membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017 tersebut, karena tanah obyek sengketa in casu Dua (2) petak sawah seluas + 0,25 (lebih kurang dua puluh lima are) yang terletak di Maddanaca, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel dengan batas-batas, sebagai berikut:

Utara : Saluran Air;

Selatan : Sawah Hj. Takko (dahulu sawah H.Yasin);

Barat : Saluran Kompa, Sawah La Nohong;

adalah milik Pembantah; ------------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Bantahan Pembantah; --------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pembantah yang tepat dan benar terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017; -----
  3. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017 tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum Pembantah (TAKWATI Binti H. GOLO), adalah pemilik sah dan sekaligus menguasai Dua (2) petak sawah seluas + 0,25 (lebih kurang dua puluh lima are) yang terletak di Maddanaca, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel dengan batas-batas, sebagai berikut:

Utara : Saluran Air;

Selatan : Sawah Hj. Takko (dahulu sawah H. Yasin);

Barat : Saluran Kompa, Sawah La Nohong;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap Dua (2) petak sawah seluas + 0,25 (lebih kurang dua puluh lima are) yang terletak di Maddanaca, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel dengan batas-batas, sebagai berikut:

Utara : Saluran Air;

Selatan : Sawah Hj. Takko (dahulu sawah H.Yasin);

Barat : Saluran Kompa, Sawah La Nohong;

  1. pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017  adalah tidak sah; ----------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Turut Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; -------------------------

Dan / atau:

Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak