Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan PARA PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan penangkapan, Penahanan, beserta Penetapan status Tersangka atas diri PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri PARA PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Menyatakan demi hukum bahwa penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON adalah tidaksah dan cacat formil sehingga patut untuk diyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA PEMOHON tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap PARA PEMOHON;
- Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON atas diri PARA PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PARA PEMOHON atas namaBAHARUDDIN Bin LAUPE dan MUH. YUNUS YUSUF Bin Yusufdari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Sidrap;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PARA PEMOHON lewat Media Massa di Sidrap selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|