Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2020/PN Sdr FADLAN M. RESKI Alias RESKI Bin ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/VIII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FADLAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RESKI Alias RESKI Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

---- Bahwa Benar pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 Wita, awalnya tersangka datang membersihkan di rumah tersebut, pada saat tersangka duduk istirahat datanglah H. MAKKA berbicara dengan tersangka kemudian H. MAKKA masuk ke dapur tidak lama kemudian datanglah pegawai BANK BRI untuk survei rumah yang hendak lel. ANWAR (ayah tersangka) gadaikann tidak lama setelah pegai BANK BRI Pulang. datanglah H. MAKKA (nenek) tersangka mengajak menyuruh tersangka membuka pintu belakang rumah dan tersangka mengatakan “tidak usah kotor nanti rumah’ berkali-kali, dan H. MAKKA mengatakan “aga yaseng aja na’ (apa dibilang tidak usah), tidak lama kemudian pelaku mengancam korban menggunakan kepalan tangan dan H. MAKKA kaget dan membenturkan kepalanya di kursi karena melihat H. MAKKA kaget dan membenturkan kepalanya di kursi pelaku pun langsung menahan kepala H. MAKKA karena merasa kasihan, setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah, dan masuklah per. SARIBUNGA pada saat H. MAKKA dan Per. SARIBUNGA keluar dari rumah tersangka langsung mengunci pintu H. MAKKA mengatakan kepada tersangka bahwa ‘ upodang tu HAMZAH(anak korban)”dan saya mengatakan kepada H. MAKKA “ podang moi HAMZAH’. Setelah itu saya langsung pulang ke rumah,

Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 Wita korban menanyakan kepada pelaku “ kegai pale emma ta” (dimana mama ta), pelaku pun menjawab “ engkai okko bolae “(adai di rumah), korban pun mengatakan “ wedding moga yappelaloi bata bolae lao monri” (apakah bisa melalui rumah itu membawa batu bata ke belakang), namun pelaku tidak mau dan setelah itu pelaku langsung memukul korban dari arah depan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 (tiga) kali, dan korban pun langsung menunduk sambil menjerit dan tidak dapat melihat apa, tidak lama kemudian datanglah per. SARIBUNGA melindungi korban karena pelaku masih memukul korban terus menerus, tidak lama kemudian per. SARIBUNGA melerai korban dan pelaku laangsung keluar rumah sambil mengatakan “ podang moi hamzah” (sampaikan kepada hamzah) selanjutnya berjalan menuju mobilnya, dan per. SARIBUNGA membawa korban keluar dari rumah dan duduk di depan rumah bersama dengan per. HJ. ATI dan HJ. BULAN yang sedang menunggu HJ. SINARE (istri korban) sambil ketiganya melihat kepala saya dan mengatakan kepada korban bahwa” sabbara ki aji” (sabar ki pak aji).

---- Bahwa  berdasarkan keterangan ke 3 (tiga) saksi per. SARIBUNGA melihat lelaki RESKI melakukan penganiayaan terhadap lelaki H. MAKKA, dan saksi per. HJ. ATI dan HJ. BULAN melihat lelaki H. MAKKA menjerit kesakitan dari dalam rumah..

Bahwa perbuatan terdakwa lelaki. M. RESKI Alias RESKI Bin ANWAR yang telah melakukan penganiayaan ringan terhadap lelaki H. MAKKA MADEALI Bin MADEALI, Telah cukup bukti melanggar pasal 352 KUH.Pidana yang berbunyi penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya