Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memohon Kepada Yang Mulia Hakim Menyatakan Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah BANDU lahir di Kulo, 07 Desember 1955;
- Memohon Kepada Yang Mulia Hakim Menyatakan bahwa BANDU lahir di Kulo, 07 Desember 1955 dengan BANDU BIN SAUBE lahir di Sidrap, 07 Januari 1965 adalah Orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menyesuaikan Tempat lahir, Bulan lahir dan Tahun lahir Pemohon pada Paspor dari semula BANDU BIN SAUBE lahir di Sidrap, 07 Januari 1965 untuk dirubah menjadi BANDU lahir di Kulo, 07 Desember 1955;
- Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi untuk merubah Nama pada setiap identitas kependudukan Pemohon dari semula BANDU BIN SAUBE lahir di Sidrap, 07 Januari 1965 sebagaimana tertera pada Paspor Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi diubah menjadi BANDU lahir di Kulo, 07 Desember 1955 sebagaimana tertera pada Duplikat Kutipan Akta Nikah, KTP,KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|