Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Sdr UMAR, SH HARBANAYANTI Alias BANA Binti MUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 03 /II/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UMAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARBANAYANTI Alias BANA Binti MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Benar pada hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021  sekitar Jam 22.00 Wita bertempat di Kos Dirgantara Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap dilaporkan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan didalam kamar Kos per FIRA adapun kronologis kejadiaanya sebagai berikut awalnya Per UPI membuka pintu kamar Kos Per FIRA lalu secara tiba-tiba Per HARBANAYANTI muncul dan langsung meludahi wajah korban Per CITRA sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengakibatkan ada luka lecet dibagian mata sebelah kiri  selanjutnya datang lelaki MELLI menarik tangan Per HARBANAYANTI agar keluar dari kamar setelah itu Per FIRA menutup pintu kamar akan tetapi Per HARBANAYANTI  terus-terusan meriak korban CITRA dengan kata-kata Bahwa "(ASU artinya  ANJING) keluar ko sini akan tetapi saat itu Per CITRA memilih untuk tidak keluar dan bertahan dalam kamar tersebut adapun Pasal Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Bahwa"Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau nhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan denda penjara paling lambat tiga bulan atau denda paling banyak empat ratus lima ribu rupiah

Meskipun dalam perkara ini pihak tersangka HARBANAYANTI Alias BANA Binti MUIN secara berulang kali meminta maaf secara langsung kepada korban Per CITRA Binti KAMIL namun permintaan maaf tersebut telah diterima secara ikhlas oleh Korban Per CITRA namun tetap mengingkan Proses Hukum dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Sidrap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya