Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Sdr PT. MANDALAMULTIFINANCE 1.ANTI
2.Hasbullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDALAMULTIFINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANTI
2Hasbullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.308.050,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau
    Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Total Tunggakan atau mengembalikan unit ke PT.Mandala Multifinance Tbk
  • Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type NEW PCX 150 CBS  No. Rangka MH1KF2111K297999, No. Mesin KF21E1297408, No. Polisi DP 6485 CM, BPKB atas nama ANTI   apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  • Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type NEW PCX 150 CBS  , No. Rangka MH1KF2111K297999, No. Mesin KF21E1297408, No. Polisi DP 6485 CM, BPKB atas nama ANTI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  • Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type NEW PCX 150 CBS  , No. Rangka MH1KF2111K297999, No. Mesin KF21E1297408, No. Polisi DP 6485 CM, BPKB atas nama ANTI, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak