Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | A. PAROTOI ALIAS ANDI PAROTOI | 2 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | A. KANNAI Alias ANDI KANNAI | 3 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI PAMENERI | 4 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | A. DALAWATI alias ANDI DALAWATI | 5 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI UPE PABICARAI alias ANDI UPE | 6 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI MULIYANA | 7 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI ODDANG | 8 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI MAPPATUNRU | 9 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | MASTUANG TORI | 10 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI SESSU | 11 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | TERRU TORI | 12 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | ANDI WILING | 13 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | A. BADRIANI TORI | 14 | Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SH | TORI TONANG |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Andi Taungeng alias Mattaungeng, telah meninggal dunia di kanyuara pada tanggal 30 Desember 2022.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa 2 (dua) bidang tanah yaitu :
3.1. Sebidang Tanah persawahan tercatat atas nama ANDI TAUNGENG, Nomor Sertipikat 379, Luas 7.367 M2 (Tujuh ribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) Desa / Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan, batas-batas sebagai berikut :
Utara : Wa tolong
Timur : Wa adi
Selatan : Saluran terisier
Barat : Jalan tani
3.2. Sebidang Tanah persawahan tercatat atas nama MATTAUNGENG Alias ANDI TAUNGENG, Nomor Sertipikat 589, Luas 15.233 M2 (Lima belas ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) Desa / Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan, batas-batas sebagai berikut :
Utara : Wa massi
Timur : Wa Haging
Selatan : Wa kati
Barat : Saluran air
Adalah harta warisan (peninggalan Andi Mattaungeng alias Mattaungeng
- Menyatakan dan menetapkan bahwa ahli waris Andi Mattaungeng alias Mattaungeng adalah Para Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa 2 (dua) bidang tanah peninggalan Andi Mattaungen alis Mattaungeng harus dijual berdasarkan ketentuan hukum perdata atau dilakukan pelelangan dimuka umum dan hasilnya digunakan untuk menebus beban gadai sawah tersebut dan juga digunakan membayar utang serta melaksanakan acara Mattapung atas meningglanya almarhumah Andi Mattaungeng alias Mattaungen dan seaminya yaitu alamarhum Lamattiriseng.
- Menghukum Tergugat untuk secara bersama-sama dengan Para Penggugat untuk melaksanakan penjualan atas tanah atau secara bersama-sama menghadiri pelelangan dimuka umun atas tanah peninggalan Andi Mattaungen alias Mattaungen tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk secara bersama-sama dengan Para Penggugat menggunakan hasil penjualan atau hasil lelang tanah tersebut untuk menebus gadai tanah objek sengketa, membayar utang pewaris dan melaksanakan acara Mattapung atas meningglanya almarhumah Andi Mattaungeng alias Mattaungen dan seaminya yaitu alamarhum Lamattiriseng.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sisa hasil penjualan atau hasil lelang tanah tersebut harus dibagi waris berdasarkan ketentuan hukum perdata atau dengan cara musyawarah mufakat antara Para Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat pada isi nputusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. |