Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Sdr 1.A. PAROTOI ALIAS ANDI PAROTOI
2.A. KANNAI Alias ANDI KANNAI
3.ANDI PAMENERI
4.A. DALAWATI alias ANDI DALAWATI
5.ANDI UPE PABICARAI alias ANDI UPE
6.ANDI MULIYANA
7.ANDI ODDANG
8.ANDI MAPPATUNRU
9.MASTUANG TORI
10.ANDI SESSU
11.TERRU TORI
12.ANDI WILING
13.A. BADRIANI TORI
14.TORI TONANG
ANDI PANGURISENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. PAROTOI ALIAS ANDI PAROTOI
2A. KANNAI Alias ANDI KANNAI
3ANDI PAMENERI
4A. DALAWATI alias ANDI DALAWATI
5ANDI UPE PABICARAI alias ANDI UPE
6ANDI MULIYANA
7ANDI ODDANG
8ANDI MAPPATUNRU
9MASTUANG TORI
10ANDI SESSU
11TERRU TORI
12ANDI WILING
13A. BADRIANI TORI
14TORI TONANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHA. PAROTOI ALIAS ANDI PAROTOI
2Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHA. KANNAI Alias ANDI KANNAI
3Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI PAMENERI
4Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHA. DALAWATI alias ANDI DALAWATI
5Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI UPE PABICARAI alias ANDI UPE
6Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI MULIYANA
7Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI ODDANG
8Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI MAPPATUNRU
9Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHMASTUANG TORI
10Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI SESSU
11Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHTERRU TORI
12Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHANDI WILING
13Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHA. BADRIANI TORI
14Ashar, S.H., Haryono Syamsul, S.Hi dan Abdul Rahman,S.Pd,SHTORI TONANG
Tergugat
NoNama
1ANDI PANGURISENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Andi Taungeng alias Mattaungeng, telah meninggal dunia di kanyuara pada tanggal 30 Desember 2022.
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa 2 (dua) bidang tanah yaitu :

3.1. Sebidang Tanah persawahan tercatat atas nama ANDI TAUNGENG, Nomor Sertipikat 379, Luas 7.367 M2 (Tujuh ribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) Desa / Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan, batas-batas sebagai berikut :

Utara : Wa tolong

Timur : Wa adi

Selatan : Saluran terisier

Barat : Jalan tani

3.2. Sebidang Tanah persawahan tercatat atas nama MATTAUNGENG Alias ANDI TAUNGENG, Nomor Sertipikat 589, Luas 15.233 M2 (Lima belas ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) Desa / Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan, batas-batas sebagai berikut :

Utara : Wa massi

Timur : Wa Haging

Selatan : Wa kati

Barat : Saluran air

Adalah harta warisan (peninggalan Andi Mattaungeng alias Mattaungeng

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa ahli waris Andi Mattaungeng alias Mattaungeng adalah Para Penggugat dan Tergugat.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa 2 (dua) bidang tanah peninggalan Andi Mattaungen alis Mattaungeng harus dijual berdasarkan ketentuan hukum perdata atau dilakukan pelelangan dimuka umum dan hasilnya digunakan untuk menebus beban gadai sawah tersebut dan juga digunakan membayar utang serta melaksanakan acara Mattapung atas meningglanya almarhumah Andi Mattaungeng alias Mattaungen dan seaminya yaitu alamarhum Lamattiriseng.
  3. Menghukum Tergugat untuk secara bersama-sama dengan Para Penggugat untuk melaksanakan penjualan atas tanah atau secara bersama-sama menghadiri pelelangan dimuka umun atas tanah peninggalan Andi Mattaungen alias Mattaungen tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk secara bersama-sama dengan Para Penggugat menggunakan hasil penjualan atau hasil lelang tanah tersebut untuk menebus gadai tanah objek sengketa, membayar utang pewaris dan melaksanakan acara Mattapung atas meningglanya almarhumah Andi Mattaungeng alias Mattaungen dan seaminya yaitu alamarhum Lamattiriseng.
  5. Menyatakan dan menetapkan bahwa sisa hasil penjualan atau hasil lelang tanah tersebut harus dibagi waris berdasarkan ketentuan hukum perdata atau dengan cara musyawarah mufakat antara Para Penggugat dan Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat pada isi nputusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Dan atau Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak