Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sekitar jam 16.00 wita, bertempat di Jln.Poros Soppeng Kel.Toddang Pulu Kec.Tellu Limpoe Kab.Sidrap, telah terjadi Penganiayaan Ringan terhadap perempuan GESA Binti LEPPANGNGE, yang dilakukan oleh Terdakwa lelaki SUDIRMAN Alias AMBO SUDI Bin KABBA, berdasarkan pasal 352 KUHPidana.
Adapun luka yang dialami oleh perempuan GESA Binti LEPPANGNGE yaitu luka lebam pada lengan atas sebelah kiri , lengan atas sebelah kanan dan paha sebelah kanan.
Adapun caranya yaitu lelaki SUDIRMAN Alias AMBO SUDI Bin KABBA menarik dan menyeret secara paksa kedua lengan bagian atas perempuan GESA Binti LEPPANGNGE dengan menggunakan kedua tangannya untuk mengeluarkannya dari dalam kamar tidur sejauh + 2 (dua) meter.
Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi perempuan GESA Binti LEPPANGNGE mengalami lukaringan berupa luka lebam pada luka lebam pada lengan atas sebelah kiri , lengan atas sebelah kanan dan paha sebelah kanan . |