Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau
Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Total Tunggakan atau mengembalikan unit ke PT.Mandala Multifinance Tbk
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type NEW PCX 150 CBS No. Rangka MH1KF2111K297999, No. Mesin KF21E1297408, No. Polisi DP 6485 CM, BPKB atas nama ANTI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type NEW PCX 150 CBS , No. Rangka MH1KF2111K297999, No. Mesin KF21E1297408, No. Polisi DP 6485 CM, BPKB atas nama ANTI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type NEW PCX 150 CBS , No. Rangka MH1KF2111K297999, No. Mesin KF21E1297408, No. Polisi DP 6485 CM, BPKB atas nama ANTI, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|