Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal U No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Surat Penetapan Sebagai Tersangka No : B-1225/P.4.30/Fd.2/09/2020 tanggal, 11 September 2020 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No : B-1225/P.4.30/Fd.2/ 09/2020 tanggal, 11 September 2020 yang dibuat oleh TERMOHON tersebut TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak mempunyai bukti yang cukup;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|