Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Sdr | ILHAM, SH | HERMAN BIN JAMAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/ 01.a/IV/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar Pada Hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 sekitar pkl 18. 30 Wita, dikios tempatnya menjual tabung gas Elpiji 3 kg, berlamat dsn Bapangi desa Bapangi Kec. Panca Lautang telah terjadi Penipuan terhadap sdri MASITA binti LECCU.
Bahwa sdr HERMAN BIN JAMAL dengan bermaksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian perkataan bohong, maupun martabat palsu, atau keadaan palsu dengan mengemudikan mobil minibus berwarna merah, mendatangi rumah sdri MASITA BINTI LECCU, hingga membuatnya menyerahkan barang berupa Tabung Gas yang berisi gas 3kg, sebanyak 5 (Lima) buah, yang senilai Rp. 1. 000. 000 (Satu Juta Rupiah), dan selanjutnya yang karena takut ketahuan, menurunkan kembali barang berupa Tabung Gas yang berisi gas 3kg, sebanyak 5 (Lima) buah, dari mobilnya dengan berpesan kepada sdri MASITA binti LECCU bahwa sdr HERMAN BIN JAMAL masih akan kembali mengambilnya, setelah selesai kegiatan yang lainnya. Bahwa perbuatan Terdakwa sdr HERMAN BIN JAMAL telah menggunakan tipu muslihat, rangkaian perkataan bohong, maupun martabat palsu, atau keadaan palsu sehingga sdri MASITA binti LECCU menyerahkan barang berupa Tabung Gas yang berisi gas 3kg, sebanyak 5 (Lima) buah, yang senilai Rp. 1. 000. 000 (Satu Juta Rupiah)membuat sdri MASITA binti LECCU merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sdr HERMAN BIN JAMAL telah bermaksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hak, menggunakan tipu muslihat, rangkaian perkataan bohong, maupun martabat palsu, atau keadaan palsu sehingga sdri MASITA binti LECCU menyerahkan barang berupa Tabung Gas yang berisi gas 3kg, sebanyak 5 (Lima) buah, yang senilai Rp. 1. 000. 000 (Satu Juta Rupiah) telah memenuhi Unsur Tindak Pidana “ Penipuan Ringan ” dengan Pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Bulan dan denda paling banyak Rp 250,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |