Bahwa ia terdakwa bersama dengan Lelaki MOHD. ZULFAHMI dan Lelaki IRWAN Bin RUSDI pada bulan September 2021 sekitar pukul 20.00 wita atau atau waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam September 2021 bertempat di mesjid Fastabiqul khaerat Desa Sumpng mango Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap,terdakwa satu dan terdakwa dua melakukan dugaan pencurian uang isi kotak mesjid Fastabiqul Khaerat sumpang mango dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Lelaki RUSMAN Bin RUSDI berboncengan dengan Saksi Lel. MOHD, ZULFAHMI dan Lel. IRWAN Bin RUSDI menuju ke mesjid Fastabiqul khaerat Sumpang mango, sesampainya di tempat kejadian terdakwa Lelaki RUSMAN Bin RUSDI berjaga-jaga di luar Masjid atau di dekat WC, setelah Saksi MOHD ZULFAHMI dan Lel. IRWAN Bin RUSDI mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut dan memasukkan ke dalam kantong / saku celananya selanjutnya Terdakwa RUSMAN Bin RUSDI bersama saksi Lel MOHD, ZULFAHMI dan Lel. IRWAN Bin RUSDI meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke rumah nenek Saksi Lel. MOHD ZULFAHMI, Sesampainya di rumah nenek Saksi uang tersebut dibelikan minuman dan makanan ringan, banyaknya uang isi kotak amal tersebut yaitu sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
---- Bahwa selain pada mesjid Fastabiqul khaerat Desa Sumpang Mango yang ditempati terdakwa satu dan terdakwa dua mengambil uang isi kotak amal juga masih ada delapan TKP Lain yang ditempati mengambil uang isi kotak amal.
----- Perbuatan terdakwa Lel. RUSMAN Bin RUSDI diatur dan diancam pidana sesuai pasal 364 KUH. PidanaTentang pencurian ringan. |