Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sdr ABD. SAMAD HJ. HALIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. SAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. HALIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Pemberi Pinjaman dan TERGUGAT sebagai Penerima Pinjaman/Peminjam, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus tanpa beban apapun juga dengan rincian sebagai berikut:

(a) Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); dan

(b) Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak