Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Sdr Hj. Sukmawati binti Boko Lantong bin Bannusu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 26 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sukmawati binti Boko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herwandy Baharuddin, SH., MH.Hj. Sukmawati binti Boko
Tergugat
NoNama
1Lantong bin Bannusu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah milik Boko Daeng Mattedjdjo, yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya, termasuk Penggugat, yang kemudian dikuasai oleh Tergugat dengan cara melawan hukum;
  2. Menyatakan sah dan berharga untuk diletakkan sita terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo;
  3. Menetapkan bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sitaan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara a quo;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang untuk diletakkan sita (consevatoir baslaaq).

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek  sengketa perkara a quo yaitu sebidang tanah persawahan seluas ± 12.720 M2 (dua belas ribu  tujuh ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01018 / Salomallori, Surat Ukur Nomor: 01410 / Salomallori / 2022 tanggal 05 Juli 2022 atas nama “Ahli Waris Boko Daeng Mattedjdjo, termasuk Hj. Sukmawati binti Boko (Penggugat)”, yang terletak di Palapparae, Kelurahan / Desa Salomallori, Kecamatan Dua PituE, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Banna;
  • Sebelah Timur  : Jalan Tani;
  • Sebelah Selatan: Tanah Sawah Lantong;
  • Sebelah Barat   : Sungai;

Adalah milik Boko Daeng Mattedjdjo, yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya, termasuk Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek  sengketa  tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat-surat, baik akta jual beli, sertifkat ataupun surat-surat lainnya yang terbit atas tanah obyek sengketa tersebut diatas serta segala akibat hukumnya, baik yang tercatat atas nama Tergugat maupun atas nama pihak lain yang memperoleh hak daripadanya adalah surat yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa tersebut diatas;
  3. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Boko Daeng Mattedjdjo, melalui ahli warisnya yakni termasuk Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban dan syarat-syarat apapun;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat, diantaranya:

   6. 1.  Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa, (kerugian materill) kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

6. 2.  Kerugian immateriil kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

  1.   Menghukum kepada Tergugat dan baik secara sukarela memenuhi isi keputusan perkara ini dengan segera, dan bilamana pihak para lalai dari putusan ini untuk dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, setiap keterlambatan / kelalaian untuk melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

8.  Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoorbaarbij vorrard) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, dan Kasasi;

9.  Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau:

Apabila Ketua / Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak