Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Sdr Uznul alim,.SH.,MH. HENDRI SETIAWAN Alias HENDRI Bin ALIMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-669/P.4.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Uznul alim,.SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SETIAWAN Alias HENDRI Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HENDRI SETIAWAN Alias HENDRI Bin ALIMUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Andi Pannyiwi Kelurahan Rijang Pitu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, dengan sengaja melakukan pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada suatu waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa Hendri Setiawan Alias Hendri Bin Alimuddin yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max melihat kantor Gadai Syariah dalam keadaan sepi kemudian sebelum masuk ke dalam kantor tersebut, terdakwa terlebih dahulu mematikan aliran listrik kemudian setelah masuk ke dalam, terdakwa melihat seorang perempuan yang bernama Nor Syayanti sedang bertugas sebagai kasir seorang diri, selanjutnya terdakwa mengarahkan badik miliknya ke perut saksi Nor Syayanti sambil memberikan tas belanja dengan tujuan menyerahkan beberapa unit handphone dan uang tunai dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna ungu, nomor IMEI 1 35 516942 418954 0, dan nomor IMEI 2 356728112467119, dan nomor MEID 35672811265003;
  2. 1 (satu) unit handphone iPhone 12 pro max warna biru, nomor IMEI 1 35 6728112650037, nomor IMEI 2 35672811246119, dan nomor MEID 3567281126 5003;
  3. 1 (satu) unit handphone iPhone 15 pro warna natural titanium, nomor IMEI 1 35 108047 539884 5 dan nomor IMEI 2 351080475143886, lengkap dengan kondomnya;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, noomr IMEI (slot sim 1) 8659840 63150212, dan nomor IMEI (slot sim 2) 865984063150204;
  5. Uang tunai sebesar Rp. 5.321.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  6. 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 warna hitam beserta dos nya;
  7. 1 (satu) unit handphone merk redmi 12 warna hitam beserta dos nya;
  • Pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di toko Myphone Store tepatnya di Jalan Andi Makkasau Kelurahan Penrang Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, terdakwa menawarkan barang hasil kejahatannya berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 pro warna natural titanium ukuran kapasitas 256 GB, nomor IMEI 1 35 108047 539884 5 dan nomor IMEI 2 351080475143886 lengkap dengan dosnya yang berisi kartu garansi, kabel data dan nota pembelian kepada saksi Andi Sawerigading Hamka Alias Gading Bin H. Hamka kemudian setelah dilakukan negoisasi selanjutnya disepakati harga sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), tak lama kemudian saksi Muh. Idris Mursalim Alias Idris membeli handphone tersebut sebesar Rp. 19.200.000, 00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Moncel Store Penrang Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, saksi Dewi Angriani Alias Dewi membeli handphone merk iPhone 15 pro warna natural titanium lengkap dengan dosnya sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara tukar tambah yang rinciannya uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12 pro max senilai Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa menggunakan hasil kejahatannya untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar hutang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil untuk saksi Nor Syayanti sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan kantor Gadai Syariah Cabang Sidenreng Rappang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya