Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Sdr 1.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2.A.M. SIRYAN, S.H.
IDRIS Alias ERIK Alias LAIRI Bin DALLE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-675/P.4.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2A.M. SIRYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS Alias ERIK Alias LAIRI Bin DALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia terdakwa IDRIS alias ERIK BIN DALLE pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.10 wita atau pada waktu lain dalam bulan januari 2024, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat dijalan poros Rappang Desa Kanie Kec.Maritengngae Kab.Sidrap atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yakni korban ACOK PERMANA PUTRA, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 terdakwa bermaksud membantu saudari FITRI yang merupakan mertua sepupu dari korban ACO PERMANA PUTRA yang sering sakit sakitan untuk diobati, selanjutnya saudari FITRI, dan juga saudari SURYANA yang merupakan mertua langsung korban ACO PERMANA PUTRA ingin ikut diobati dengan sakit yang juga dideritanya,  setelah itu saksi RISKA alias  MBA IKA mendapatkan pesan chat dari terdakwa bahwa ada dukun (saksi BASRI alias JANGGO) yang mau datang ini malam untuk mengobati saudari SURYANA dan saudari FITRI, dan kemudian pada saat saksi BASRI alias JANGGO datang yang dengan diantar oleh terdakwa dirumah saudari SURYANA terjadilah percakapan diatas rumah panggung tersebut dan yang pertama diobati yaitu saudari SURYANA, tidak lama kemudian saudari FITRI datang dan ikut diobati, pada saat sementara pengobatan berlangsung korban ACO PERMANA PUTRA mengambil potret saksi BASRI alias JANGGO dan tidak lama kemudian datang 2 (Dua) orang lelaki teman korban ACO PERMANA PUTRA disaat pengobatan masih berlangsung, dan sekitar 1 ( Satu ) jam kemudian kedua lelaki yang tidak ketahui identitasnya meninggalkan rumah tersebut dan pengobatan terhadap saudari FITRI masih berlangsung, selanjutnya setelah selesai pengobatan saksi BAKRI alias JANGGO, terdakwa, saudari FITRI  dan juga saksi RISKA alias MBA IKA meninggalkan rumah milik saudari SURYANA.
  • Selanjutnya keesokan pagi harinya yakni pada hari Senin tanggal 29 januari 2024, terdakwa mendapatkan chat dari saksi BAKRI alias JANGGO yang isinya bahwa dirinya telah dites ilmu kanuragannya oleh kedua orang teman korban ACO PERMANA PUTRA pada saat melakukan pengobatan dan beruntung tidak mempan dan dengan adanya chat dari saksi BAKRI alias JANGGO tersebut membuat terdakwa merasa malu karena niat awal terdakwa baik yakni untuk membantu mertua korban untuk diobati.
  • Akibat informasi dari saksi BAKRI alias JANGGO kepada terdakwa, yang isinya agar saksi memberitahukan saudari SURYANA bahwa terdakwa marah kepada menantunya (korban), selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA memberitahukan kepada saudari SURYANA bahwa terdakwa marah kepada korban dan saudari SURYANA menjawab bahwa dirinya tidak berani memberitahukan tentang kemarahan terdakwa jika saksi MEGAWATI alias EGA yang tak lain istri korban belum datang, namun saudari SURYANA sudah infokan kepada suaminya yakni saksi LATENG, kemudian saksi RISKA alias MBA IKA memberitahukan saksi NURLENA alias LENA bahwa terdakwa kepada korban dan selanjutnya saksi NURLENA alias LENA memberitahukan saudari SURYANA perihal kemarahan terdakwa kepada korban dan tidak lama kemudian saudari SURYANA mendatangi rumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk menanyakan bahwa kenapa terdakwa marah sama korban, dan kemudian saksi menjawab bahwa terdakwa marah karena teman korban mengetes ilmu kanuragan saksi BAKRI alias JANGGO pada saat melakukan pengobatan sehingga menyebabkan terdakwa merasa dipermalukan, selanjutnya saudari SURYANA kembali kerumahnya memberitahukan saksi LATENG kalau terdakwa marah makanya saksi LATENG dan saudari SURYANA secara bersama datang dirumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk menunggu terdakwa dengan maksud untuk meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat terdakwa tersinggung karena merasa malu.
  • Selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA mengirim pesan chat kepada terdakwa untuk datang dirumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk makan gorengan buah sukun dengan maksud bilamana terdakwa datang, maka terdakwa akan bertemu saksi LATENG dan saudari SURYANA yang tak lain kedua orang mertua korban, selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA bersama saksi MEGAWATI alias EGA berangkat kepangkajene mengendarai sepeda motor berboncengan.
  • sekitar pukul 13.00 Wita. Bertempat Jln. Poros Rappang Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab. Sidrap sementara minum minumam beralkohol bersama saksi JUMARDI dan saksi SYARIF dimana pada saat itu tersangka sementara komunikasi melalui Whats Upp dengan saksi RISKA alias MBAK IKA dan menyampaikan bahwa “lemmu toa nyawamu melo mallegga siriku” dalam bahasa bugis yang artinya “kamu sudah tega tidak jaga malu saya” dan akibat perbuatan korban membuat tersangka tersinggung dan emosi serta menyampaikan saksi RISKA alias MBAK IKA untuk menunggu terdakwa sehingga terdakwapun didesak oleh saksi RISKA alias MBAK IKA untuk apa datang  dalam keadaan tersinggung, marah dan emosi dan selanjutnya sekitar pukul 14.07 wita tersangka meninggalkan saksi JUMARDI dan saksi SYARIF di pos ronda dengan sendiri menggunakan sepeda motor Yamaha Vino 125 warna silver dengan  Nopol DP 2226 CW dengan membawa 1 (satu) Bilah Parang Panjang lengkap dengan gagang dan sarungnya yang panjangnya kurang lebih 62 (enam puluh dua) cm langsung menuju ke rumah korban yang beralamat di Jln. Poros Rappang Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab.sidrap, yang mana pada saat itu telah terdapat sebuah parang yang tersangka simpan di pinggang bagian kiri tersangka lilitkan menggunakan tali kain warna biru, lalu kemudian pada saat tersangka tiba di rumah korban sekira pukul 14.10 wita, tersangka langsung meneriaki korban sehingga korban keluar dari kamarnya di bawa kolong rumah dan begitu korban keluar kamar tersangka langsung menebas siku kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu korban mundur dan bermasuksud masuk kamarnya dan menutup pintu tapi tersangka mengejarnya kedalam kamar  kemudian tersangka kembali menebas kepala korban sebanyak 1 (Satu) kali yang membuat korban jatuh terlentang diatas tempat tidurnya dan pada saat korban terkapar diatas tempat tidur, tersangka kembali menebas dada sebelah kiri korban sebanyak 1 ( Satu ) kali.
  • Setelah melangsungkan perbuatannya tersebut terdakwa keluar kamar dan pergi meninggalkan korban dalam keadaan lemas bersimbah darah dikamarnya, dan pada saat terdakwa berjalan dari kamar korban menuju tempat motor yang digunakan oleh terdawa diparkir, saksi anak MUHAMMAD ALGHIVARI yang berada di tangga rumah pada saat hendak turun sempat melihat terdakwa berjalan seorang diri keluar dengan memegang sebilah parang Panjang, dan setelah terdakwa sampai di parkiran saat hendak mengendarai motor dirinya sempat bertemu dengan bapak mertua korban yakni saksi LATENG dimana pada saat itu juga sudah ada saksi JUMARDI dan saksi SYARIF yang berboncengan.
  • Setelah melihat terdakwa yang keluar dengan membawa parang kemudian saksi LATENG bergegas masuk ke kamar korban dan melihat korban sedang terkapar ditempat tidur dengan bersimbah darah, selanjutnya saksi LATENG menyampaikan hal tersebut kepada saksi ASRIANI, kemudian saksi ASRIANI langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada saksi MEGAWATI alias EGA  dan segera melarikan korban ke rumah sakit bersama dengan saksi LATENG dan saksi NURLENA yang juga datang ke tempat kejadian pada saat itu.
  • Bahwa akibat tebasan parang oleh terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 1 (satu) jam  dirawat di rumah sakit Nene Mallomo, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian nomor :140/39/DK-III/2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa kanie.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Revertum dari RSUD Nene Mallomo Nomor : 435 / 018 / Pely.Med / III / 2024, tanggal 28 Februari 2024, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap luka yang dialami korban sdra. ACOK PERMANA PUTRA Alias ACO, Sbb :
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di dahi sebelah kiri, ukuran 5 cm x 3 cm .
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di dada kiri, tampak terlihat organ paru-paru, ukuran 50 cm x 25 cm x 15 cm.
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di lengan kanan, ukuran 40 cm x 20 x 10 cm.

Kesimpulan : - Luka terbuka karena benda tajam.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.-------------

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia terdakwa IDRIS alias ERIK BIN DALLE pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.10 wita atau pada waktu lain dalam bulan januari 2024, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat dijalan poros Rappang Desa Kanie Kec.Maritengngae Kab.Sidrap atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yakni korban ACOK PERMANA PUTRA, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 terdakwa bermaksud membantu saudari FITRI yang merupakan mertua sepupu dari korban ACO PERMANA PUTRA yang sering sakit sakitan untuk diobati, selanjutnya saudari FITRI, dan juga saudari SURYANA yang merupakan mertua langsung korban ACO PERMANA PUTRA ingin ikut diobati dengan sakit yang juga dideritanya,  setelah itu saksi RISKA alias  MBA IKA mendapatkan pesan chat dari terdakwa bahwa ada dukun (saksi BASRI alias JANGGO) yang mau datang ini malam untuk mengobati saudari SURYANA dan saudari FITRI, dan kemudian pada saat saksi BASRI alias JANGGO datang yang dengan diantar oleh terdakwa dirumah saudari SURYANA terjadilah percakapan diatas rumah panggung tersebut dan yang pertama diobati yaitu saudari SURYANA, tidak lama kemudian saudari FITRI datang dan ikut diobati, pada saat sementara pengobatan berlangsung korban ACO PERMANA PUTRA mengambil potret saksi BASRI alias JANGGO dan tidak lama kemudian datang 2 (Dua) orang lelaki teman korban ACO PERMANA PUTRA disaat pengobatan masih berlangsung, dan sekitar 1 ( Satu ) jam kemudian kedua lelaki yang tidak ketahui identitasnya meninggalkan rumah tersebut dan pengobatan terhadap saudari FITRI masih berlangsung, selanjutnya setelah selesai pengobatan saksi BAKRI alias JANGGO, terdakwa, saudari FITRI  dan juga saksi RISKA alias MBA IKA meninggalkan rumah milik saudari SURYANA.
  • Selanjutnya keesokan pagi harinya yakni pada hari Senin tanggal 29 januari 2024, terdakwa mendapatkan chat dari saksi BAKRI alias JANGGO yang isinya bahwa dirinya telah dites ilmu kanuragannya oleh kedua orang teman korban ACO PERMANA PUTRA pada saat melakukan pengobatan dan beruntung tidak mempan dan dengan adanya chat dari saksi BAKRI alias JANGGO tersebut membuat terdakwa merasa malu karena niat awal terdakwa baik yakni untuk membantu mertua korban untuk diobati.
  • Akibat informasi dari saksi BAKRI alias JANGGO kepada terdakwa, yang isinya agar saksi memberitahukan saudari SURYANA bahwa terdakwa marah kepada menantunya (korban), selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA memberitahukan kepada saudari SURYANA bahwa terdakwa marah kepada korban dan saudari SURYANA menjawab bahwa dirinya tidak berani memberitahukan tentang kemarahan terdakwa jika saksi MEGAWATI alias EGA yang tak lain istri korban belum datang, namun saudari SURYANA sudah infokan kepada suaminya yakni saksi LATENG, kemudian saksi RISKA alias MBA IKA memberitahukan saksi NURLENA alias LENA bahwa terdakwa kepada korban dan selanjutnya saksi NURLENA alias LENA memberitahukan saudari SURYANA perihal kemarahan terdakwa kepada korban dan tidak lama kemudian saudari SURYANA mendatangi rumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk menanyakan bahwa kenapa terdakwa marah sama korban, dan kemudian saksi menjawab bahwa terdakwa marah karena teman korban mengetes ilmu kanuragan saksi BAKRI alias JANGGO pada saat melakukan pengobatan sehingga menyebabkan terdakwa merasa dipermalukan, selanjutnya saudari SURYANA kembali kerumahnya memberitahukan saksi LATENG kalau terdakwa marah makanya saksi LATENG dan saudari SURYANA secara bersama datang dirumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk menunggu terdakwa dengan maksud untuk meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat terdakwa tersinggung karena merasa malu.
  • Selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA mengirim pesan chat kepada terdakwa untuk datang dirumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk makan gorengan buah sukun dengan maksud bilamana terdakwa datang, maka terdakwa akan bertemu saksi LATENG dan saudari SURYANA yang tak lain kedua orang mertua korban, selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA bersama saksi MEGAWATI alias EGA berangkat kepangkajene mengendarai sepeda motor berboncengan.
  • sekitar pukul 13.00 Wita. Bertempat Jln. Poros Rappang Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab. Sidrap sementara minum minumam beralkohol bersama saksi JUMARDI dan saksi SYARIF dimana pada saat itu tersangka sementara komunikasi melalui Whats Upp dengan saksi RISKA alias MBAK IKA dan menyampaikan bahwa “lemmu toa nyawamu melo mallegga siriku” dalam bahasa bugis yang artinya “kamu sudah tega tidak jaga malu saya” dan akibat perbuatan korban membuat tersangka tersinggung dan emosi serta menyampaikan saksi RISKA alias MBAK IKA untuk menunggu terdakwa sehingga terdakwapun didesak oleh saksi RISKA alias MBAK IKA untuk apa datang  dalam keadaan tersinggung, marah dan emosi dan selanjutnya sekitar pukul 14.07 wita tersangka meninggalkan saksi JUMARDI dan saksi SYARIF di pos ronda dengan sendiri menggunakan sepeda motor Yamaha Vino 125 warna silver dengan  Nopol DP 2226 CW dengan membawa 1 (satu) Bilah Parang Panjang lengkap dengan gagang dan sarungnya yang panjangnya kurang lebih 62 (enam puluh dua) cm langsung menuju ke rumah korban yang beralamat di Jln. Poros Rappang Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab.sidrap, yang mana pada saat itu telah terdapat sebuah parang yang tersangka simpan di pinggang bagian kiri tersangka lilitkan menggunakan tali kain warna biru, lalu kemudian pada saat tersangka tiba di rumah korban sekira pukul 14.10 wita, tersangka langsung meneriaki korban sehingga korban keluar dari kamarnya di bawa kolong rumah dan begitu korban keluar kamar tersangka langsung menebas siku kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu korban mundur dan bermasuksud masuk kamarnya dan menutup pintu tapi tersangka mengejarnya kedalam kamar  kemudian tersangka kembali menebas kepala korban sebanyak 1 (Satu) kali yang membuat korban jatuh terlentang diatas tempat tidurnya dan pada saat korban terkapar diatas tempat tidur, tersangka kembali menebas dada sebelah kiri korban sebanyak 1 ( Satu ) kali.
  • Setelah melangsungkan perbuatannya tersebut terdakwa keluar kamar dan pergi meninggalkan korban dalam keadaan lemas bersimbah darah dikamarnya, dan pada saat terdakwa berjalan dari kamar korban menuju tempat motor yang digunakan oleh terdawa diparkir, saksi anak MUHAMMAD ALGHIVARI yang berada di tangga rumah pada saat hendak turun sempat melihat terdakwa berjalan seorang diri keluar dengan memegang sebilah parang Panjang, dan setelah terdakwa sampai di parkiran saat hendak mengendarai motor dirinya sempat bertemu dengan bapak mertua korban yakni saksi LATENG dimana pada saat itu juga sudah ada saksi JUMARDI dan saksi SYARIF yang berboncengan.
  • Setelah melihat terdakwa yang keluar dengan membawa parang kemudian saksi LATENG bergegas masuk ke kamar korban dan melihat korban sedang terkapar ditempat tidur dengan bersimbah darah, selanjutnya saksi LATENG menyampaikan hal tersebut kepada saksi ASRIANI, kemudian saksi ASRIANI langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada saksi MEGAWATI alias EGA  dan segera melarikan korban ke rumah sakit bersama dengan saksi LATENG dan saksi NURLENA yang juga datang ke tempat kejadian pada saat itu.
  • Bahwa akibat tebasan parang oleh terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 1 (satu) jam  dirawat di rumah sakit Nene Mallomo, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian nomor :140/39/DK-III/2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa kanie.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Revertum dari RSUD Nene Mallomo Nomor : 435 / 018 / Pely.Med / III / 2024, tanggal 28 Februari 2024, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap luka yang dialami korban sdra. ACOK PERMANA PUTRA Alias ACO, Sbb :
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di dahi sebelah kiri, ukuran 5 cm x 3 cm .
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di dada kiri, tampak terlihat organ paru-paru, ukuran 50 cm x 25 cm x 15 cm.
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di lengan kanan, ukuran 40 cm x 20 x 10 cm.

Kesimpulan : - Luka terbuka karena benda tajam.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.------------

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia terdakwa IDRIS alias ERIK BIN DALLE pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.10 wita atau pada waktu lain dalam bulan januari 2024, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat dijalan poros Rappang Desa Kanie Kec.Maritengngae Kab.Sidrap atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, “dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati”, yakni korban ACOK PERMANA PUTRA, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 terdakwa bermaksud membantu saudari FITRI yang merupakan mertua sepupu dari korban ACO PERMANA PUTRA yang sering sakit sakitan untuk diobati, selanjutnya saudari FITRI, dan juga saudari SURYANA yang merupakan mertua langsung korban ACO PERMANA PUTRA ingin ikut diobati dengan sakit yang juga dideritanya,  setelah itu saksi RISKA alias  MBA IKA mendapatkan pesan chat dari terdakwa bahwa ada dukun (saksi BASRI alias JANGGO) yang mau datang ini malam untuk mengobati saudari SURYANA dan saudari FITRI, dan kemudian pada saat saksi BASRI alias JANGGO datang yang dengan diantar oleh terdakwa dirumah saudari SURYANA terjadilah percakapan diatas rumah panggung tersebut dan yang pertama diobati yaitu saudari SURYANA, tidak lama kemudian saudari FITRI datang dan ikut diobati, pada saat sementara pengobatan berlangsung korban ACO PERMANA PUTRA mengambil potret saksi BASRI alias JANGGO dan tidak lama kemudian datang 2 (Dua) orang lelaki teman korban ACO PERMANA PUTRA disaat pengobatan masih berlangsung, dan sekitar 1 ( Satu ) jam kemudian kedua lelaki yang tidak ketahui identitasnya meninggalkan rumah tersebut dan pengobatan terhadap saudari FITRI masih berlangsung, selanjutnya setelah selesai pengobatan saksi BAKRI alias JANGGO, terdakwa, saudari FITRI  dan juga saksi RISKA alias MBA IKA meninggalkan rumah milik saudari SURYANA.
  • Selanjutnya keesokan pagi harinya yakni pada hari Senin tanggal 29 januari 2024, terdakwa mendapatkan chat dari saksi BAKRI alias JANGGO yang isinya bahwa dirinya telah dites ilmu kanuragannya oleh kedua orang teman korban ACO PERMANA PUTRA pada saat melakukan pengobatan dan beruntung tidak mempan dan dengan adanya chat dari saksi BAKRI alias JANGGO tersebut membuat terdakwa merasa malu karena niat awal terdakwa baik yakni untuk membantu mertua korban untuk diobati.
  • Akibat informasi dari saksi BAKRI alias JANGGO kepada terdakwa, yang isinya agar saksi memberitahukan saudari SURYANA bahwa terdakwa marah kepada menantunya (korban), selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA memberitahukan kepada saudari SURYANA bahwa terdakwa marah kepada korban dan saudari SURYANA menjawab bahwa dirinya tidak berani memberitahukan tentang kemarahan terdakwa jika saksi MEGAWATI alias EGA yang tak lain istri korban belum datang, namun saudari SURYANA sudah infokan kepada suaminya yakni saksi LATENG, kemudian saksi RISKA alias MBA IKA memberitahukan saksi NURLENA alias LENA bahwa terdakwa kepada korban dan selanjutnya saksi NURLENA alias LENA memberitahukan saudari SURYANA perihal kemarahan terdakwa kepada korban dan tidak lama kemudian saudari SURYANA mendatangi rumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk menanyakan bahwa kenapa terdakwa marah sama korban, dan kemudian saksi menjawab bahwa terdakwa marah karena teman korban mengetes ilmu kanuragan saksi BAKRI alias JANGGO pada saat melakukan pengobatan sehingga menyebabkan terdakwa merasa dipermalukan, selanjutnya saudari SURYANA kembali kerumahnya memberitahukan saksi LATENG kalau terdakwa marah makanya saksi LATENG dan saudari SURYANA secara bersama datang dirumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk menunggu terdakwa dengan maksud untuk meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat terdakwa tersinggung karena merasa malu.
  • Selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA mengirim pesan chat kepada terdakwa untuk datang dirumah saksi RISKA alias MBA IKA untuk makan gorengan buah sukun dengan maksud bilamana terdakwa datang, maka terdakwa akan bertemu saksi LATENG dan saudari SURYANA yang tak lain kedua orang mertua korban, selanjutnya saksi RISKA alias MBA IKA bersama saksi MEGAWATI alias EGA berangkat kepangkajene mengendarai sepeda motor berboncengan.
  • sekitar pukul 13.00 Wita. Bertempat Jln. Poros Rappang Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab. Sidrap sementara minum minumam beralkohol bersama saksi JUMARDI dan saksi SYARIF dimana pada saat itu tersangka sementara komunikasi melalui Whats Upp dengan saksi RISKA alias MBAK IKA dan menyampaikan bahwa “lemmu toa nyawamu melo mallegga siriku” dalam bahasa bugis yang artinya “kamu sudah tega tidak jaga malu saya” dan akibat perbuatan korban membuat tersangka tersinggung dan emosi serta menyampaikan saksi RISKA alias MBAK IKA untuk menunggu terdakwa sehingga terdakwapun didesak oleh saksi RISKA alias MBAK IKA untuk apa datang  dalam keadaan tersinggung, marah dan emosi dan selanjutnya sekitar pukul 14.07 wita tersangka meninggalkan saksi JUMARDI dan saksi SYARIF di pos ronda dengan sendiri menggunakan sepeda motor Yamaha Vino 125 warna silver dengan  Nopol DP 2226 CW dengan membawa 1 (satu) Bilah Parang Panjang lengkap dengan gagang dan sarungnya yang panjangnya kurang lebih 62 (enam puluh dua) cm langsung menuju ke rumah korban yang beralamat di Jln. Poros Rappang Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab.sidrap, yang mana pada saat itu telah terdapat sebuah parang yang tersangka simpan di pinggang bagian kiri tersangka lilitkan menggunakan tali kain warna biru, lalu kemudian pada saat tersangka tiba di rumah korban sekira pukul 14.10 wita, tersangka langsung meneriaki korban sehingga korban keluar dari kamarnya di bawa kolong rumah dan begitu korban keluar kamar tersangka langsung menebas siku kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu korban mundur dan bermasuksud masuk kamarnya dan menutup pintu tapi tersangka mengejarnya kedalam kamar  kemudian tersangka kembali menebas kepala korban sebanyak 1 (Satu) kali yang membuat korban jatuh terlentang diatas tempat tidurnya dan pada saat korban terkapar diatas tempat tidur, tersangka kembali menebas dada sebelah kiri korban sebanyak 1 ( Satu ) kali.
  • Setelah melangsungkan perbuatannya tersebut terdakwa keluar kamar dan pergi meninggalkan korban dalam keadaan lemas bersimbah darah dikamarnya, dan pada saat terdakwa berjalan dari kamar korban menuju tempat motor yang digunakan oleh terdawa diparkir, saksi anak MUHAMMAD ALGHIVARI yang berada di tangga rumah pada saat hendak turun sempat melihat terdakwa berjalan seorang diri keluar dengan memegang sebilah parang Panjang, dan setelah terdakwa sampai di parkiran saat hendak mengendarai motor dirinya sempat bertemu dengan bapak mertua korban yakni saksi LATENG dimana pada saat itu juga sudah ada saksi JUMARDI dan saksi SYARIF yang berboncengan.
  • Setelah melihat terdakwa yang keluar dengan membawa parang kemudian saksi LATENG bergegas masuk ke kamar korban dan melihat korban sedang terkapar ditempat tidur dengan bersimbah darah, selanjutnya saksi LATENG menyampaikan hal tersebut kepada saksi ASRIANI, kemudian saksi ASRIANI langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada saksi MEGAWATI alias EGA  dan segera melarikan korban ke rumah sakit bersama dengan saksi LATENG dan saksi NURLENA yang juga datang ke tempat kejadian pada saat itu.
  • Bahwa akibat tebasan parang oleh terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 1 (satu) jam  dirawat di rumah sakit Nene Mallomo, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian nomor :140/39/DK-III/2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa kanie.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Revertum dari RSUD Nene Mallomo Nomor : 435 / 018 / Pely.Med / III / 2024, tanggal 28 Februari 2024, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap luka yang dialami korban sdra. ACOK PERMANA PUTRA Alias ACO, Sbb :
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di dahi sebelah kiri, ukuran 5 cm x 3 cm .
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di dada kiri, tampak terlihat organ paru-paru, ukuran 50 cm x 25 cm x 15 cm.
    • Tampak 1 buah luka bacok tepi rata sudut runcing di lengan kanan, ukuran 40 cm x 20 x 10 cm.

Kesimpulan : - Luka terbuka karena benda tajam.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya