Petitum |
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Identitas Anak Pemohon yang sebenarnya adalah NURUL CILKASARI lahir di Pare Pare, 24 Maret 2006;
- Menyatakan bahwa NURUL CILKASARI lahir di Pare Pare, 24 Maret 2006 dengan NURUL CIKASARI lahir di Pare Pare, 24 Maret 2006 adalah Orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menyesuaikan Nama Anak Pemohon pada Data Kependudukan dari semula NURUL CIKASARI untuk dirubah menjadi NURUL CILKASARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|