Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.RIDWAN SAHPUTRA, S.H
2.PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
HASMI Alias SEMMI Binti HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-787/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN SAHPUTRA, S.H
2PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASMI Alias SEMMI Binti HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa HASMI alias SEMMI binti HASAN bersama dengan saksi FERRY SETIAWAN alias FERI bin ABD. HALIM (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wita, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang disertai percobaan atau permufakatan jahat”, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 14.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya  di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, terdakwa ditelepon oleh lk. ALLIM (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis shabu yang mengatakan “PESANKAN BARANG PAKET 100 X 10 DAN PAKET 200 X 11”, kemudian terdakwa mengiyakannya, selanjutnya terdakwa masuk ke kamarnya mempersiapkan shabu pesanan Lk. ALLIM dengan cara terdakwa duduk dilantai lalu memindahkan dan mengisi sachet-sachet kosong dengan Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 14.30 wita ketika terdakwa masih sedang mengisi sachet dengan Narkotika jenis shabu, terdakwa mendengar ada kendaraan singgah di depan rumahnya, kemudian terdakwa menuju ke pintu dapur, saat itu juga datang beberapa orang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung mendekati terdakwa kemudian bertanya ‘APA ITU DITANGANMU”, dan terdakwa jawab “SHABU PAK”, kemudian salah seorang diantara Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung mengamankan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 10 (sepuluh) sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di tangan terdakwa, sambil memperlihatkan surat perintah.

 

  • Bahwa selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa masuk kedalam rumahnya dan bertanya kepada terdakwa bahwa  “MASIH ADA BARANG SHABU TA” dan terdakwa jawab ‘IYA PAK DI KAMAR” sambil berjalan kearah kamar terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas Polisi menemukan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang tergeletak dilantai kamar, selain itu petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Vivo warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa saat diidterogasi oleh Petugas Polisi, Terdakwa menerangkan jika Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali, dimana Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa peroleh dari saksi FERRY SETIAWAN alias FERI bin ABD. HALIM yang beralamat di Lancirang Kabupaten Sidrap.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan oleh Petugas Polisi dengan cara terdakwa disuruh untuk memancing atau memesan Narkotika jenis Shabu kepada saksi FERRY SETIAWAN melalui telepon Whatsapp yang nama saksi FERY SETIAWAN dalam kontak handphone terdakwa adalah “Anak2 Ee” dengan nomor 0813-2783-4754, selanjutnya terdakwa meminta saksi FERRY SETIAWAN untuk datang ke rumah terdakwa dan diiyakan oleh saksi FERRY SETIAWAN, namun karena saksi FERRY SETIAWAN tidak kunjung datang maka pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul 08.50 wita, Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi FERRY SETIAWAN di rumahnya di Desa Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi FERRY SETIAWAN serta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menerima barang bukti Narkotika jenis shabu dari saksi FERRY SETIAWAN dengan cara bertemu langsung atau diserahkan langsung oleh saksi FERRY SETIAWAN kepada terdakwa sekira 4 (empat) bulan lalu atau bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.30  wita,  yakni pada saat Maghrib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, dan terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu dari saksi FERRY SETIAWAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram atau (1/2 ball) dan terdakwa sudah membayar atau menyerahkan uang harga Narkotika Shabu sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi FERRY SETIAWAN dengan cara terdakwa mentrasfer uang melalui BRI LINK ke nomor rekening yang dikirim oleh saksi FERRY SETIAWAN kepada terdakwa lewat Whatsapp terdakwa dengan nomor 082347268672.
  • Bahwa Narkotika jenis Shabu terdakwa jual dengan cara pembeli menelpon terdakwa terlebih dahulu, kemudian pembeli datang di rumah terdakwa atau pembeli bertemu langsung dengan terdakwa, dan setelah pembeli menyerahkan uangnya atau berutang, terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut dan terdakwa terakhir kali menjual Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pembeli pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 18.30 wita, bertempat dirumah terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dari saksi FERRY SETIAWAN sudah 2 (dua) kali, yang pertama sekira bulan Agustus 2023, terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan yang kedua kalinya pada bulan Oktober 2023, terdakwa membeli  sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram  dengan harga Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual narkotika jenis shabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.LAB : 5284/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap :
  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram
  • 15 (lima belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0852 gram

Keseluruhan barang bukti diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik HASMI Alias SEMMI Binti HASAN adalah Negatif Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang disertai percobaan atau permufakatan jahat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- a t a u ----------------------------------------------------

 

Kedua :

-------------- Bahwa terdakwa HASMI alias SEMMI binti HASAN bersama dengan saksi FERRY SETIAWAN alias FERI bin ABD. HALIM (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wita, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 14.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya  di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, terdakwa ditelepon oleh lk. ALLIM (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis shabu yang mengatakan “PESANKAN BARANG PAKET 100 X 10 DAN PAKET 200 X 11”, kemudian terdakwa mengiyakannya, selanjutnya terdakwa masuk ke kamarnya mempersiapkan shabu pesanan Lk. ALLIM dengan cara terdakwa duduk dilantai lalu memindahkan dan mengisi sachet-sachet kosong dengan Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 14.30 wita ketika terdakwa masih sedang mengisi sachet dengan Narkotika jenis shabu, terdakwa mendengar ada kendaraan singgah di depan rumahnya, kemudian terdakwa menuju ke pintu dapur, saat itu juga datang beberapa orang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung mendekati terdakwa kemudian bertanya ‘APA ITU DITANGANMU”, dan terdakwa jawab “SHABU PAK”, kemudian salah seorang diantara Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel langsung mengamankan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 10 (sepuluh) sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di tangan terdakwa, sambil memperlihatkan surat perintah.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa masuk kedalam rumahnya dan bertanya kepada terdakwa bahwa  “MASIH ADA BARANG SHABU TA” dan terdakwa jawab ‘IYA PAK DI KAMAR” sambil berjalan kearah kamar terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas Polisi menemukan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang tergeletak dilantai kamar, selain itu petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Vivo warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa saat diidterogasi oleh Petugas Polisi, Terdakwa menerangkan jika Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali, dimana Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa peroleh dari saksi FERRY SETIAWAN alias FERI bin ABD. HALIM yang beralamat di Lancirang Kabupaten Sidrap.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan oleh Petugas Polisi dengan cara terdakwa disuruh untuk memancing atau memesan Narkotika jenis Shabu kepada saksi FERRY SETIAWAN melalui telepon Whatsapp yang nama saksi FERY SETIAWAN dalam kontak handphone terdakwa adalah “Anak2 Ee” dengan nomor 0813-2783-4754, selanjutnya terdakwa meminta saksi FERRY SETIAWAN untuk datang ke rumah terdakwa dan diiyakan oleh saksi FERRY SETIAWAN, namun karena saksi FERRY SETIAWAN tidak kunjung datang maka pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul 08.50 wita, Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi FERRY SETIAWAN di rumahnya di Desa Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi FERRY SETIAWAN serta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.LAB : 5284/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap :
  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram
  • 15 (lima belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0852 gram

Keseluruhan barang bukti diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik HASMI Alias SEMMI Binti HASAN adalah Negatif Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang disertai percobaan atau permufakatan jahat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya