Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2021/PN Sdr DARUL 1.AHMAD LAMO Bin MALLONGI
2.SUAIB Bin H. GOLO Alias LAEBE,
3.UMAR Bin SUAIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrun, SE., S.Hi., dan Siswanto, SH., MHDARUL
Tergugat
NoNama
1AHMAD LAMO Bin MALLONGI
2SUAIB Bin H. GOLO Alias LAEBE,
3UMAR Bin SUAIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

Primer :

  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan bahwa Pembantah (DARUL) adalah pemilik sah, sebagian (10 are) dari luas keseluruhan objek sengketa tersebut diatas yang diperkarakan antara TERBANTAH – I dengan TERBANTAH – II dan TERBANTAH - III, berdasarkan  Sertifikat hak milik No. 4548/Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dengan surat ukur  Nomor  356/1991, yang sekarang dikuasai oleh  Terbantah – III, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara:Sawah H. Mallongi

Sebelah Timur:Sawah H. Mallongi

Sebelah Selatan:Sawah Darul (bagian objek sengketa)

Sebelah Barat:Sawah La Nohong,saluran pompa air

Adalah milik dari Pembantah;

  1. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr, tertanggal 23 Februari 2017, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2017/PT.MKS, tertanggal 19 Februari 2018, jo. Pututsan Mahkamah Agung RI Nomor 2550 K/PDT/2018, tertanggal 30 Oktober 2018, tidak dapat dieksekusi , oleh karena tanah persawahan seluas 25 are yang telah diperkarakan antara Terbantah – I dengan Terbantah – II dan Terbantah – III, adalah sebagian (10 are) milik dari pada Pembantah;
  2. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut aturan yang berlaku; 

Subsidair

Dan apabila Ketua/Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak