Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sdr RAHMI ASMIR Alias MAMMI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Cq KEPOLISIAN RESOR SIDRAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 13 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAHMI ASMIR Alias MAMMI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Cq KEPOLISIAN RESOR SIDRAP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka RAHMI Alias MAMMI Binti ASMIR TAHIR yang dikeluarkan Termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak mencukupi dua alat bukti yang sah menurut pasal 184  ayat (1) KUHAP;
  5. Menyatakan menurut hukum perkara a quo tidak memenuhi tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya