Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Sdr NASRUDDIN KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 17 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NASRUDDIN
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

POKOK PERKARA

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 1079/T.4.30/Fd.2/11/2021  Tertanggal 26 November 2021 j.o Nomor: PRINT-881/P.430/Fd.2/10/2021 Tertanggal 7 Oktober 2021 kemudian Termohon menetapkan Pemohon dengan status sebagai Tersangka dengan Nomor: B-3562/P.4.30/Fd.2/12/2021 Tertanggal 07 Desember 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksaan Kegiatan Lanjutan Penimbunan RS. PRATAMA Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan PP & KB Kab. Sidenreng Rappang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Kegiatan Lanjutan Penimbunan RS. PRATAMA Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan PP & KB Kab. Sidenreng Rappang tidak sah dan berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenang dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya