Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Kutipan Akta Kematian dengan Nomor 7314-KM-13122019-0004 atas nama Sinar adalah Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Sidenreng untuk mengubah dan mencatat segala sesuatunya mengenai perubahan identitas Pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini Kami/Pemohon ajukan dan atas perkenaan Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Kami/Pemohon mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya. |