Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2018/PN Sdr SAKKA 1.MARAUPA
2.SAHARUDDIN
3.MUH. ARMI, SH., M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2018/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 16 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. NASIR, SH., MH., DARMIN, S.H., M.H.., SISWANTO, S.H., M.H., dan LA USU, SHSAKKA
Tergugat
NoNama
1MARAUPA
2SAHARUDDIN
3MUH. ARMI, SH., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI   :   

-   Mohon untuk  menangguhkan Eksekusi terhadap tanah persawahan obyek seng-keta dalam Perkara Perdata Nomor    :  23 / Pdt.G / 2012 / PN.SIDRAP. yang terletak di Ciro-CiroE, Desa Ciro_CiroE, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang

DALAM POKOK PERKARA    :  

PRIMAIR   :

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan. ---------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar. ---------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah persawahan  dengan  luas + 200 M2  terletak di Ciro-CiroE, Desa Ciro-CiroE, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang , dengan batas - batas  sebagai  berikut     :   ---------------------

      -   Sebelah Utara      :   Tanah H. M. Sahlan.  --------------------------------------------

      -   Sebelah Timur      :   Tanah A. Putri Sari. -----------------------------------------                                               

      -   Sebelah Selatan   :   Rencana Jalan -------------------------------------------------

      -   Sebelah Barat       :   Tanah H. M. Sahlan.  --------------------------------------------

      adalah  milik  /  kepunyaan SAKKA (Pelawan) yang diperoleh dengan membeli dari Muh. Sahlan  RZ. Hj. Ida. pada tahun 2011.

       4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah persawahan  dengan  luas + 200 M2  terletak di Ciro-CiroE, Desa  Ciro-CiroE, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang , dengan batas - batas  sebagai  berikut     :   -----

       5. Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan Eksekusi terhadap tanah persawahan obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor  :  23 / Pdt.G / 2012 / PN.SIDAP. adalah tidak sah.

Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini. ------------------------------

 SUBSIDAIR     :  -------------------------------------------------------------------------------------

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak