Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Lingkungan II Patommo Kel. Arawa Kec. Watang Pulu Kab. Sidrap, perempuan ILESSE menyuruh lelaki LANESSA untuk membajak kebun milik perempuan MULIYANI Binti LANDU dengan luas kurang lebih 4.000 M2 dengan alas hak berupa SPPT NOP : 73.14.030.002.018-0199.0 atas nama DJAWRIAH B MADE (orang tua perempuan MULIYANA) tanpa sepengetahuan dari pihak perempuan MULIAYAN Binti LANDU dan dengan alasan kebun tersebut adalah miliknya sehingga lelaki LANESSA membajak kebun tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil traktor merk CLASS warna hijau, lalu keesokan harinya perempuan ILESSE bersama dengan perempuan IBARI membersihkan rumput di kebun tersebut, lalu mengusai serta menggarap kebun tersebut dengan menanaminya dengan tanaman kacang dan telah diambil hasilnya sebanyak satu kali dan kegiatan perempuan ILESSE dan perempuan IBARI menanam kebun tersebut dengan pohon pisang, dengan ini terdakwa telah cukup bukti melakukan tindak pidana ringan memakai tanah tanpa ijin yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf (a) Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atas Kuasanya |