Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2023/PN Sdr MISDAR ALIAS MISBAR ANDI TONRA BINTI AMBO DALLE Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2023/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISDAR ALIAS MISBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASHAR, SHMISDAR ALIAS MISBAR
Tergugat
NoNama
1ANDI TONRA BINTI AMBO DALLE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan. ---------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan sebagai Pelawan yang benar ( Te Geoder Oppsant). ----
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Hak Gadai Pelawan atas yaitu 4 (empat) petak sawah seluas + 8.000 M2 (0,8 Ha) yang terletak di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidenreng Rappang,Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :  ------------

Utara : Sawah objek sengketa yang digarap oleh Saeful dan Ruslan

Timur : Sawah objek sengketa yang digarap oleh Ruslan

Selatan : Sawah milik H. Maetong, dan  Lasanre serta sawah Latassi

Barat :Sawah milik Latassi dan objek sengketa yang dikuasai Lacaduma.

Berdasarkan Surat Keterangan Perjanjian Gadai, tertanggal Kalosi Alau 03 Mei 2017 dengan uang gadai sejulah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan menurut hukum  bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 26/Pdt.G/ 2018/ PN. Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888  K / PDT/ Tanggal 15 Mei 2020 tidak mengikat. ----------------------------------

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888  K / PDT/ Tanggal 15 Mei 2020, tersebut tidak sah. ----------------------------

6. Membatalakan / menangguhkan pelaksanaan ekseksui putusan yang dimohonkan oleh Pemohon eksekusi / Terlawan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perlawanan yang diajukan oleh Pelawan.  --------------------------------------------

7. Menghukum TERBATAH I  untuk mebayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan / atau:

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak