Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 033/PK-UKM/PAR/09/11 dan perubahanya Nomor : 010/PK-UKM/PAR/III/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 216.337.928,08.- (Dua Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Delapan Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 07 Juni 2022;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 216.337.928,08.- (Dua Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Delapan Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|