Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Sdr PT. Bank Mega. Tbk Cq. Bank Mega Kantor Regional Makassar 1.SUBHAN SADEKE alias SUBHAN
2.HASNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega. Tbk Cq. Bank Mega Kantor Regional Makassar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sasro, S.H.PT. Bank Mega. Tbk Cq. Bank Mega Kantor Regional Makassar
Tergugat
NoNama
1SUBHAN SADEKE alias SUBHAN
2HASNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.337.927,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 033/PK-UKM/PAR/09/11 dan perubahanya Nomor : 010/PK-UKM/PAR/III/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 216.337.928,08.- (Dua Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Delapan Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 07 Juni 2022;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 216.337.928,08.- (Dua Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Delapan Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak