Dalam Provisi :
- Mengabulkan permohonan Provisi Pembantah untuk seluruhnya ;
- Mohon untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 21/Pdt.G/2018/PN.Sdr tanggal 21 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 159/Pdt/2019/PT.Mks tanggal 2 Juli 2019 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.928 K/Pdt/2020 tanggal 28 April 2020 tersebut sampai adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap terhadap Perkara Bantahan a quo : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat uapaya hukum banding ataupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorrad)
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan Mengabulkan Seluruh Bantahan Pembantah ; -------------------------
- Menyatakan Menurut Hukum Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 21/Pdt.G/2018/PN.Sdr tanggal 21 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 159/Pdt/2019/PT.Mks tanggal 2 Juli 2019 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.928 K/Pdt/2020 tanggal 28 April 2020 dinyatakan tidak mengikat bagi PEMBANTAH, oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum bagi PEMBANTAH untuk patuh terhadap putusan tersebut.
- Menyatakan Menurut Hukum bahwaPembantah adalah Pemilik Sah serta menguasai sebidang tanah yang di persengketakan antara Terbantah I dengan Terbantah II yaitu tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Kebun H.Daud
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Perumahan Mase
Sebelah Selatan : Jalan Poros Sidrap Parepare
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Perumahan Iria
Adalah milik PEMBANTAH
- Menyatahkan Menurut Hukum bahwa permohonan eksekusi terhadap sebidang tanah (obyek sengketa ) dalam perkara a quo Pada Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 21/Pdt.G/2018/PN.Sdr tanggal 21 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 159/Pdt/2019/PT.Mks tanggal 2 Juli 2019 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.928 K/Pdt/2020 tanggal 28 April 2020
adalah tidak berdasar hukum dan beralasan hukum.
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Cq Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bantahan ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut Hukum |