Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sdr PT. CJFEED AND CARE INDONESIA BAHRUL APPAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CJFEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sasro Amsir, S.H., CTL.PT. CJFEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1BAHRUL APPAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 429.270.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan yang kemudian tertuang didalam Kesepakatan Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) antara Penggugat dan Tergugat (in casu CAHAYA MARIO) tertanggal 26 November 2016 dan Tergugat (in casu CAHAYA MARIO PANGSIT PULLET) tertanggal 10 Desember 2016;
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sita jaminan atas harta seluruh kekayaan  Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang ada sekarang dan yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Kesepakatan yang tertuang dalam Kondisi Untuk pelanggan (KUP) (antarta Penggugat dan Tergugat (in casu CAHAYA MARIO) tertanggal 26 November 2016 dan Tergugat (in casu CAHAYA MARIO PANGSIT PULLET) tertanggal 10 Desember 2016;
  5. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 429.270.000,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan akumulasi pengambilan makanan ternak merk “Superfeed” pertanggal 30 September 2023, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pengambilan melalui CAHAYA MARIO sisa utang senilai Rp. 244.300.000,-; dan
    2. Pengambilan melalui CAHAYA MARIO PANGSIT PULLET sisa utang senilai Rp. 184.970.000,-;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 429.270.000,- (empat ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga utangnya sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya di hitung mulai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidrap hingga menyelesaikan kewajibannya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in craht van gewidsdje);
  9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk secara sukarela atau menggunakan aparat Kepolisian untuk menyerahkan benda bergerak atau tidak bergerak sebagai bentuk pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan sederhana ini kami ajukan, semoga Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak