Petitum Permohonan |
Primair :
- Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Memakai Surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Sidrap unit Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum, oleh karena tidak cukup bukti dan juga pasal yang disangkakan sudah daluarsa oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |