INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Sdr | HAJJA NURUNG | PEMERINTAH NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Cq. KEPOLISIAN RESORT SIDRAP Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DUA PITUE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mar. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Sdr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Mar. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama Hj. Nurung dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidrap; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.203.000.000,-(dua ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 5.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |