Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2023/PN Sdr Mira Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2023/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mira
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah MIRA lahir di Lanrang, 17 November 1981;
  3. Menyatakan bahwa MIRA lahir di Lanrang, 17 November 1981 dengan MIRA LASADA LAEDE lahir di Lanrang, 20 Desember 1981 adalah Satu Orang yang sama;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menyesuaikan Tanggal Lahir dan Bulan lahir Pemohon pada Paspor Pemohon dari semula Lahir di Lanrang, 20 Desember 1981 untuk dirubah menjadi lahir di Lanrang, 17 November 1981;
  5. Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi untuk merubah Bulan lahir dan Tahun Kelahiran pada setiap identitas kependudukan Pemohon dari semula MIRA LASADA LAEDE lahir di Lanrang, 20 Desember 1981 sebagaimana tertera pada Paspor Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi diubah menjadi MIRA lahir di Lanrang, 17 November 1981 sebagaimana tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar dan/atau Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon, dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Demikian permohonan ini Kami/Pemohon ajukan dan atas perkenaan Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Kami/Pemohon mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak