Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.ADI, SH
2.ABDURRAHIM, SH
FARHAN Alias MADONG Bin ARAFA ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-760/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI, SH
2ABDURRAHIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN Alias MADONG Bin ARAFA ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia terdakwa FARHAN Alias MADONG Bin ARAFA ABDULLAH pada hari Rabu tanggal  05 April 2023 sekira pukul pukul 23.15 Wita wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

        • Bahwa awalnya Tim Resnarkoba Polres Sidrap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang, kemudian SUPARDI, NASRUL SATIR dan A. FAIZAL dan menindak lanjuti informasi tersebut dan pada hari rabu tanggal 05 April 2023 sekitar jam 15.30 wita, Tim Res Narkoba berhasil menghubungi BAKRI dan memesan narkotika jenis shabu, setelah itu sekitar pukul 22.30 Wita, NASRUL SATIR bertemu dengan BAKRI di BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu BAKRI mengajak NASRUL SATIR untuk kerumah teman BAKRI dan selanjutnya NASRUL SATIR dan BAKRI bertemu dengan ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN (telah diajukan penuntutan secara terpisah), lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti pergi untuk mengambil barang yang dipesan;
        • Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN SALAHUDDIN datang kembali menemui NASRUL SATIR dan BAKRI, lalu BAKRI keluar dari rumah dan mengatakan “tunggu dulu, ada saya mau ambil dimobil”, kemudian pada saat itu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN langsung menyerahkan  1(satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu NASRUL SATIR mengecek barang yang diserahkan tersebut, kemudian NASRUL SATIR langsung mengamankan ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN sementara BAKRI langsung melarikan diri;
        • Bahwa kemudian Tim Resnarkoba melakukan interogasi singkat kepada ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN, dan ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 05 April 2023 saat ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN sedang berada ditempat kerjanya, ANA menghubungi ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN dan menanyakan apakah memiliki sabu karena BAKRI mau memesan sabu, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada ANA untuk menunggu terlebih dalu, setelah itu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menghubungi terdakwa FARHAN Alias MADONG Bin ARAFA ABDULLAH dan menyampaikan “adakah barangmu maksudnya shabu”, namun terdakwa menyampaikan kepada ANA bahwa sementara habis dan malam baru baru tersedia, lalu ANA menyampaikan “tidak apa apa, yang penting ada dan jangan terlalu malam”, sekitar pukul 18.00 Wita ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN pulang kerumahnya dan sekitar pukul 21.00 Wita, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ada tersedia shabu, lalu terdakwa menyampaikan “sudah ada”, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada terdakwa “tunggu dulu saya tanya temanku”, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menghubungi ANA dan menanyakan berapa banyak sabu yang dipesan oleh BAKRI, lalu ANA menyampaikan “tiga ratus ribu mau nabeli’, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada terdakwa bahwa shabu yang dipesan yakni Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian mengiyakan, sekitar pukul 22.45 Wita BAKRI bersama NASRUL SATIR mendatangi ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN dirumahnya dan pada saat masuk, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN bertanya kepada BAKRI kembali “berapa mau kita ambil”, lalu NASRUL SATIR langsung menyerahkan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menuju ketempat terdakwa, namun sebelum meninggalkan NASRUL SATIR dan BAKRI,  ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada seseorang yang bernama SUPRIYANTO untuk menemani BAKRI dan NASRUL SATIR. Bahwa kemudian ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “dimana meki” dan terdakwa menjawab “tunggu, tidak bisa lewat motorku karena ada acara” dan meminta kepada ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN untuk mendatangi terdakwa didekat rumahnya untuk mengambil shabu tersebut. Sekitar pukul 23.15 Wita, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN tiba ditempat terdakwa dan langsung menyerahkan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu kepada sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kembali menuju kerumahnya dan sekitar pukul 23.30 Wita sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tiba dirumahnya, lalu saat tersebut sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berpapasan dengan sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) didepan pintu dan menyampaikan bahwa akan mengambil sesuai didalam mobil, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN langsung menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu kepada NASRUL SATIR dan setelah NASRUL SATIR mengecek shabu tersebut, NASRUL SATIR langsung mengamankan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti dan setelah itu Tim Res Narkoba Polres Sidrap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pipi kaca / pireks, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu)  buah korek gas yang tergeletak didalam kamar ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN, selain itu Tim Res Narkoba Polres Sidrap juga mengamankan 1 (satu) unit handphone  merk realme c21 warna biru muda yang digenggam oleh ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN. Bahwa setelah itu Tim Res Narkoba dengan membawa ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN melakukan pengembangan dan menuju kerumah terdakwa di BTN Arawa, namun tidak menemukan terdakwa, selanjutnya ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Sidenreng Rappang untuk diproses lebih lanjut, sedangkan terdakwa termasuk BAKRI dan ANA kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Sidrap beberapa bulan kemudian yakni pada hari Rabu tangggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita tepanya didalam rumahnya di BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabuapten Sidenreng Rappang, dan pada saat diiterogasi singkat, terdakwa membenarkan bahwa benar ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwalah yang menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika yang diamankan dari ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN pada saat penangkapan;
        • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :1554/NNF/IV/2023 tanggal 14 April 2023, yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan HASURA MULYANI, Amd selaku pemeriksa, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,3175 gram dengan berat netto akhir 0,2557 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap Narkotika tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia terdakwa FARHAN Alias MADONG Bin ARAFA ABDULLAH pada hari Rabu tanggal  05 April 2023 sekira pukul pukul 23.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya Tim Resnarkoba Polres Sidrap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang, kemudian SUPARDI, NASRUL SATIR dan A. FAIZAL dan menindak lanjuti informasi tersebut dan pada hari rabu tanggal 05 April 2023 sekitar jam 15.30 wita, Tim Res Narkoba berhasil menghubungi BAKRI (DPO)dan memesan narkotika jenis shabu, setelah itu sekitar pukul 22.30 Wita, NASRUL SATIR bertemu dengan  BAKRI di BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu  BAKRI mengajak NASRUL SATIR untuk kerumah teman  BAKRI dan selanjutnya NASRUL SATIR dan BAKRI bertemu dengan ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN (telah diajukan penuntutan secara terpisah), lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti pergi untuk mengambil barang yang dipesan;
        • Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN datang kembali menemui NASRUL SATIR dan BAKRI, lalu BAKRI keluar dari rumah dan mengatakan “tunggu dulu, ada saya mau ambil dimobil”, kemudian pada saat itu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN langsung menyerahkan  1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu NASRUL SATIR mengecek barang yang diserahkan tersebut, kemudian NASRUL SATIR langsung mengamankan ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN sementara BAKRI langsung melarikan diri;
        • Bahwa kemudian Tim Resnarkoba melakukan interogasi singkat kepada ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN, dan ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 05 April 2023 saat ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN sedang berada ditempat kerjanya, ANA menghubungi ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN dan menanyakan apakah memiliki sabu karena BAKRI mau memesan sabu, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada ANA untuk menunggu terlebih dalu, setelah itu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menghubungi terdakwa FARHAN Alias MADONG Bin ARAFA ABDULLAH dan menyampaikan “adakah barangmu maksudnya shabu”, namun terdakwa menyampaikan kepada ANA bahwa sementara habis dan malam baru baru tersedia, lalu ANA menyampaikan “tidak apa apa, yang penting ada dan jangan terlalu malam”, sekitar pukul 18.00 Wita ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN pulang kerumahnya dan sekitar pukul 21.00 Wita, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ada tersedia shabu, lalu terdakwa menyampaikan “sudah ada”, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada terdakwa “tunggu dulu saya tanya temanku”, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menghubungi ANA dan menanyakan berapa banyak sabu yang dipesan oleh BAKRI, lalu ANA menyampaikan “tiga ratus ribu mau nabeli’, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada terdakwa bahwa shabu yang dipesan yakni Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian mengiyakan, sekitar pukul 22.45 Wita BAKRI bersama NASRUL SATIR mendatangi ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN dirumahnya dan pada saat masuk, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN bertanya kepada BAKRI kembali “berapa mau kita ambil”, lalu NASRUL SATIR langsung menyerahkan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menuju ketempat terdakwa, namun sebelum meninggalkan NASRUL SATIR dan BAKRI,  ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyampaikan kepada seseorang yang bernama SUPRIYANTO untuk menemani BAKRI dan NASRUL SATIR. Bahwa kemudian ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “dimana meki” dan terdakwa menjawab “tunggu, tidak bisa lewat motorku karena ada acara” dan meminta kepada ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN untuk mendatangi terdakwa didekat rumahnya untuk mengambil shabu tersebut. Sekitar pukul 23.15 Wita, ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN tiba ditempat terdakwa dan langsung menyerahkan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu kepada sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kembali menuju kerumahnya dan sekitar pukul 23.30 Wita sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tiba dirumahnya, lalu saat tersebut sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berpapasan dengan sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) didepan pintu dan menyampaikan bahwa akan mengambil sesuai didalam mobil, lalu ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN langsung menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu kepada NASRUL SATIR dan setelah NASRUL SATIR mengecek shabu tersebut, NASRUL SATIR langsung mengamankan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti dan setelah itu Tim Res Narkoba Polres Sidrap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pipi kaca / pireks, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu)  buah korek gas yang tergeletak didalam kamar ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN, selain itu Tim Res Narkoba Polres Sidrap juga mengamankan 1 (satu) unit handphone  merk realme c21 warna biru muda yang digenggam oleh ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN. Bahwa setelah itu Tim Res Narkoba dengan membawa ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN melakukan pengembangan dan menuju kerumah terdakwa di BTN Arawa, namun tidak menemukan terdakwa, selanjutnya ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Sidenreng Rappang untuk diproses lebih lanjut, sedangkan terdakwa termasuk BAKRI dan ANA kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Sidrap beberapa bulan kemudian yakni pada hari Rabu tangggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita tepanya didalam rumahnya di BTN Arawa Permai Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabuapten Sidenreng Rappang, dan pada saat diiterogasi singkat, terdakwa membenarkan bahwa benar ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwalah yang menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika yang diamankan dari ERNAWATI Alias ERNA Binti SALAHUDDIN pada saat penangkapan;
        • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :1554/NNF/IV/2023 tanggal 14 April 2023, yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan HASURA MULYANI, Amd selaku pemeriksa, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,3175 gram dengan berat netto akhir 0,2557 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap Narkotika tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya