Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2020/PN Sdr JUMIATI 1.AMIR ARSYAD, SE.MM
2.MUNAWARAH BINTI NANGKA
3.ALI BIN NANGKA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIR ARSYAD, SE.MM
2MUNAWARAH BINTI NANGKA
3ALI BIN NANGKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Bantahan Pembantah; --------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pembantah yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 248/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 10 September 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 11 April 2019; ---------
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 248/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 10 September 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 11 April 2019 tersebut; -----------------------
  4. Menyatakan menurut hukum Pembantah (JUMIATI), adalah pemilik sah dan sekaligus menguasai sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang di persengketakan antara Terbantah I dengan Terbantah II dan Terbantah III yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Masjid Qubah/Jalan Dr. Sam Ratulangi

Selatan : Rumah Puan Ida

Barat : Rumah Daru Dengeng

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya (obyek sengketa) dalam perkara a quo pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 248/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 10 September 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 11 April 2019 adalah tidak sah; ----------------------
  2. Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; -

Dan / atau:

Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. Terima kasih; ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak