Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Bantahan Pembantah; --------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pembantah yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 248/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 10 September 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 11 April 2019; ---------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 248/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 10 September 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 11 April 2019 tersebut; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum Pembantah (JUMIATI), adalah pemilik sah dan sekaligus menguasai sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang di persengketakan antara Terbantah I dengan Terbantah II dan Terbantah III yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Masjid Qubah/Jalan Dr. Sam Ratulangi
Selatan : Rumah Puan Ida
Barat : Rumah Daru Dengeng
- Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya (obyek sengketa) dalam perkara a quo pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 248/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 10 September 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 30/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 11 April 2019 adalah tidak sah; ----------------------
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; -
Dan / atau:
Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. Terima kasih; ---------------------- |