Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Sdr 1.ADI, SH
2.RAHMAT ISLAMI, S.H.
HASRUDDIN CAHU Alias ASRUL Bin CAHU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-458/P.4.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI, SH
2RAHMAT ISLAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRUDDIN CAHU Alias ASRUL Bin CAHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-----------Bahwa Terdakwa  HASRUDDIN CAHU Alias ASRUL Bin CAHU, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bulucenrana Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan MUH. YUSRIL Alias UCCI, MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK, INDRA APRIANSYAH, ANSAR, RISAL, dan ANDI SUMANGALIPU sedang minum minuman keras di Pos Ronda Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu terdakwa berteriak memanggil MISSERAL Alias ICCANG yang sementara melintas dengan menggunakan sepeda motor, kemudian MISSERAL Alias ICCANG berhenti dan ikut bergabung di Pos Ronda, lalu ANSAR memberikan minuman kepada MISSERAL Alias ICCANG dan tiba-tiba ANDI SUMANGALIPU menarik baju MISSERAL Alias ICCANG yang kemudian ANSAR menarik MISSERAL Alias ICCANG kebelakang dan pada saat tersebut  MUH. YUSRIL Alias UCCI melompat dari atas Pos Ronda hendak menghampiri ANDI SUMANGALIPU sambil membawa sebilah badik, melihat hal tersebut INDRA APRIANSYAH menahan MUH. YUSRIL Alias UCCI, lalu INDRA APRIANSYAH mengambil badik yang dipegang MUH. YUSRIL Alias UCCI dan menuju kesamping belakang pos ronda sementara RISAL menarik MU. YUSRIL Alias UCCI untuk duduk disudut kanan pos ronda sambil menenangkannya;
  • Bahwa melihat hal tersebut, terdakwa turun dari Pos Ronda dan menasehati ANDI SUMANGALIPU yang sementara bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK, setelah itu terdakwa kembali ke Pos Ronda yang tidak lama setelah itu ANDI SUMANGALIPU bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK juga kembali ke Pos Ronda;
  • Bahwa selanjutnya ANDI SUMANGALIPU mengatakan kepada MUH. YUSRIL Alias UCCI “magi iko UCCI melotoko ga” yang artinya bagaimana kamu UCCI apa kamu mau juga”, mendengar hal tersebut, terdakwa menarik ANDI SUMANGALIPU bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK, sambil memeluk ANDI SUMANGALIPU terdakwa memberitahukan kepada ANDI SUMANGALIPU “ero lapodda (nama panggilan MISSERAL Alias ICCANG) pada ko massulessurengka naiiya UCCI massapposisengka, taroangka siriku iya mitu macoa okkoe” yang artinya itu MISSERAL Alias ICCANG Alias LAPODDA sudah seperti saudara kandung saya dan itu lelaki MUH. YUSRIL Alias UCCI merupakan sepupu satu kali saya, saya malu apabila ada apa apa disini karena saya yang paling tua atau dituakan”, dan diiyakan oleh ANDI SUMANGALIPU, setelah itu terdakwa kedepan Pos ronda duduk diatas motor;
  • Bahwa tidak lama itu ANDI SUMANGALIPU kembali mendekati MUH. YUSRIL Alias UCCI sambi mengatakan “maga tosi iko UCCI aga pattujummu melo tongekkoga” yang artinya kenapa juga kamu MUH. YUSRIL Alias UCCI apa maumu apa benar kamu mau”, mendengar hal tersebut terdakwa berteriak dan mengatakan “aja lalo mupalenyyei parengerrakku’ yang artinya jangan sampai kamu membuat saya hilang ingatan atau gelap mata”, lalu ANDI SUMANGALIPU berkata kepada terdakwa “maga tosi iko ASRUL” yang artinya kenapa kamu ASRUL, dan mendengar hal tersebut terdakwa menuju kearah INDRA APRIANSYAH, lalu kemudian ANDI SUMANGALIPU meneriaki terdakwa “maga iko ASRUL melokoga mewaka sigajang dewitau iya ko bessimi” yang artinya kenapa kamu ASRUL maukah kamu saling tikam karena saya tidak takut kalau besi”, lalu mendengar hal tersebut terdakwa kemudian berusaha merebut badik yang dipegang oleh INDRA APRIANSYAH dan setelah berhasil merebut badik dari INDRA APRIANSYAH, terdakwa kemudian menuju ke arah ANDI SUMANGALIPU, namun ditahan oleh RISAL, namun terdakwa mengatakan kepada RISAL “jangan kamu menahan saya kalau kamu menahan saya, kamu saya tikam”, sehingga RISAL melapaskan terdakwa, selanjutnya MUH. YUSRIL Alias UCCI juga hendak menahan terdakwa, namun melihat terdakwa memegang badik, sehingga MUH. YUSRIL Alias UCCI juga menghindar dari terdakwa;
  • Setelah itu terdakwa mendekati ANDI SUMANGALIPU yang sementara bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK dan melihat terdakwa memegang badik ditangan kanannya, MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK langsung menghindar, namun ANDI SUMANGALIPU mendekati terdakwa sambil memegang jaket sebelah kiri yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa langsung menusuk bagian perut  ANDI SUMANGALIPU sebanyak satu kali menggunakan badik yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, kemudian ANDI SUMANGALIPU terjatuh dengan posisi tangan kanannya masih memegang tali jaket terdakwa, lalu terdakwa kembali menusukkan badik yang terdakwa pegang dan mengenai bagian dada samping kiri dibawa ketiak ANDI SUMANGALIPU, lalu terdakwa menarik badik tersebut yang kemudian menggores lengan kiri ANDI SUMANGALIPU, lalu ANDI SUMANGALIPU melepaskan pegangannya pada jaket terdakwa dan pada saat tersebut ANDI SUMANGALIPU berusaha berdiri dan berjalan, akan tetapi kembali terjatuh sementara terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan dibonceng oleh MUH. YUSRIL Alias UCCI, sedangkan ANDI SUMANGALIPU kemudian diantar oleh MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK  bersama ASDAR SIRA dengan menggunakan sepeda motor ke Puskesmas Dongi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, ANDI SUMANGALIPU meninggal Dunia, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/PKM-DO/I/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Reski Handayani, menerangkan ANDI SUMANGALIPU (Pasien) masuk UPT Puskesmas Dongi dalam keadaan meninggal, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Tampak satu buah luka terbuka pada bagian samping kiri dengan ukuran Panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan kedalaman tujuh sentimeter. Ujung kedua luka tajam. Terdapat pendarahan aktif;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada bagian perut kiri bawah dengan ukuran Panjang dua senti meter, lebar nol koma dua sentimeter. Ujung kedua luka tajam. Tidak terdapat pendarahan aktif;
  3. Tampak dua buah luka terbuka pada lengan kiri bawah. Luka pertama dengan ukuran pajnag lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter. Ujung kedua luka tajam. Tidak terdapat pendarahan aktif.

Luka kedua dengan ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol komadua sentimeter. Ujung kedua luka tidak terdapat pendarahan aktif.

Bahwa luka tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tajam.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 338 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa  HASRUDDIN CAHU Alias ASRUL Bin CAHU, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bulucenrana Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan MUH. YUSRIL Alias UCCI, MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK, INDRA APRIANSYAH, ANSAR, RISAL, dan ANDI SUMANGALIPU sedang minum minuman keras di Pos Ronda Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu terdakwa berteriak memanggil MISSERAL Alias ICCANG yang sementara melintas dengan menggunakan sepeda motor, kemudian MISSERAL Alias ICCANG berhenti dan ikut bergabung di Pos Ronda, lalu ANSAR memberikan minuman kepada MISSERAL Alias ICCANG dan tiba-tiba ANDI SUMANGALIPU menarik baju MISSERAL Alias ICCANG yang kemudian ANSAR menarik MISSERAL Alias ICCANG kebelakang dan pada saat tersebut  MUH. YUSRIL Alias UCCI melompat dari atas Pos Ronda hendak menghampiri ANDI SUMANGALIPU sambil membawa sebilah badik, melihat hal tersebut INDRA APRIANSYAH menahan MUH. YUSRIL Alias UCCI, lalu INDRA APRIANSYAH mengambil badik yang dipegang MUH. YUSRIL Alias UCCI dan menuju kesamping belakang pos ronda sementara RISAL menarik MU. YUSRIL Alias UCCI untuk duduk disudut kanan pos ronda sambil menenangkannya;
  • Bahwa melihat hal tersebut, terdakwa turun dari Pos Ronda dan menasehati ANDI SUMANGALIPU yang sementara bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK, setelah itu terdakwa kembali ke Pos Ronda yang tidak lama setelah itu ANDI SUMANGALIPU bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK juga kembali ke Pos Ronda;
  • Bahwa selanjutnya ANDI SUMANGALIPU mengatakan kepada MUH. YUSRIL Alias UCCI “magi iko UCCI melotoko ga” yang artinya bagaimana kamu UCCI apa kamu mau juga”, mendengar hal tersebut, terdakwa menarik ANDI SUMANGALIPU bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK, sambil memeluk ANDI SUMANGALIPU terdakwa memberitahukan kepada ANDI SUMANGALIPU “ero lapodda (nama panggilan MISSERAL Alias ICCANG) pada ko massulessurengka naiiya UCCI massapposisengka, taroangka siriku iya mitu macoa okkoe” yang artinya itu MISSERAL Alias ICCANG Alias LAPODDA sudah seperti saudara kandung saya dan itu lelaki MUH. YUSRIL Alias UCCI merupakan sepupu satu kali saya, saya malu apabila ada apa apa disini karena saya yang paling tua atau dituakan”, dan diiyakan oleh ANDI SUMANGALIPU, setelah itu terdakwa kedepan Pos ronda duduk diatas motor;
  • Bahwa tidak lama itu ANDI SUMANGALIPU kembali mendekati MUH. YUSRIL Alias UCCI sambi mengatakan “maga tosi iko UCCI aga pattujummu melo tongekkoga” yang artinya kenapa juga kamu MUH. YUSRIL Alias UCCI apa maumu apa benar kamu mau”, mendengar hal tersebut terdakwa berteriak dan mengatakan “aja lalo mupalenyyei parengerrakku’ yang artinya jangan sampai kamu membuat saya hilang ingatan atau gelap mata”, lalu ANDI SUMANGALIPU berkata kepada terdakwa “maga tosi iko ASRUL” yang artinya kenapa kamu ASRUL, dan mendengar hal tersebut terdakwa menuju kearah INDRA APRIANSYAH, lalu kemudian ANDI SUMANGALIPU meneriaki terdakwa “maga iko ASRUL melokoga mewaka sigajang dewitau iya ko bessimi” yang artinya kenapa kamu ASRUL maukah kamu saling tikam karena saya tidak takut kalau besi”, lalu mendengar hal tersebut terdakwa kemudian berusaha merebut badik yang dipegang oleh INDRA APRIANSYAH dan setelah berhasil merebut badik dari INDRA APRIANSYAH, terdakwa kemudian menuju ke arah ANDI SUMANGALIPU, namun ditahan oleh RISAL, namun terdakwa mengatakan kepada RISAL “jangan kamu menahan saya kalau kamu menahan saya, kamu saya tikam”, sehingga RISAL melapaskan terdakwa, selanjutnya MUH. YUSRIL Alias UCCI juga hendak menahan terdakwa, namun melihat terdakwa memegang badik, sehingga MUH. YUSRIL Alias UCCI juga menghindar dari terdakwa;
  • Setelah itu terdakwa mendekati ANDI SUMANGALIPU yang sementara bersama MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK dan melihat terdakwa memegang badik ditangan kanannya, MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK langsung menghindar, namun ANDI SUMANGALIPU mendekati terdakwa sambil memegang jaket sebelah kiri yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa langsung menusuk bagian perut  ANDI SUMANGALIPU sebanyak satu kali menggunakan badik yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, kemudian ANDI SUMANGALIPU terjatuh dengan posisi tangan kanannya masih memegang tali jaket terdakwa, lalu terdakwa kembali menusukkan badik yang terdakwa pegang dan mengenai bagian dada samping kiri dibawa ketiak ANDI SUMANGALIPU, lalu terdakwa menarik badik tersebut yang kemudian menggores lengan kiri ANDI SUMANGALIPU, lalu ANDI SUMANGALIPU melepaskan pegangannya pada jaket terdakwa dan pada saat tersebut ANDI SUMANGALIPU berusaha berdiri dan berjalan, akan tetapi kembali terjatuh sementara terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan dibonceng oleh MUH. YUSRIL Alias UCCI, sedangkan ANDI SUMANGALIPU kemudian diantar oleh MUH. KHAIRUL AZ ZIDDIQ Alias SIDIK  bersama ASDAR SIRA dengan menggunakan sepeda motor ke Puskesmas Dongi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, ANDI SUMANGALIPU meninggal Dunia, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/PKM-DO/I/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Reski Handayani, menerangkan ANDI SUMANGALIPU (Pasien) masuk UPT Puskesmas Dongi dalam keadaan meninggal, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Tampak satu buah luka terbuka pada bagian samping kiri dengan ukuran Panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan kedalaman tujuh sentimeter. Ujung kedua luka tajam. Terdapat pendarahan aktif;
  2. Tampak satu buah luka terbuka pada bagian perut kiri bawah dengan ukuran Panjang dua senti meter, lebar nol koma dua sentimeter. Ujung kedua luka tajam. Tidak terdapat pendarahan aktif;
  3. Tampak dua buah luka terbuka pada lengan kiri bawah. Luka pertama dengan ukuran pajnag lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter. Ujung kedua luka tajam. Tidak terdapat pendarahan aktif.

Luka kedua dengan ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol komadua sentimeter. Ujung kedua luka tidak terdapat pendarahan aktif.

Bahwa luka tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tajam.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya