Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Sdr Manrang 1.Idameng
2.Henra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manrang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haryono Syamsul, SH.IManrang
Tergugat
NoNama
1Idameng
2Henra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Labudu
2Udin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai  obyek perkara a quo dan menggadaikan sebahagian obyek perkara a quo kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sebanyak 3 (tiga) petak, luas 7.631 m2 (tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) yang merupakan bahagian dari Gambar Situasi No. No.9982 /1995 , tertanggal 17 - 10 - 1995 dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) No 73 14 061 012 008.0038.0  Sertifikat Hak Milik No. 995 atasnama Penggugat, yang terletak di Lingkungan II, Kelurahan Kanyuara, dahulu kecamatan Maritengngae, sekarang Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     :   Tanah sawah Manrang (bahagian sertifikat nomor 995 luas 90 are).
  • Sebelah Timur     :   Tanah sawah Safri Kube.
  • Sebelah Selatan  :   Tanah sawah Wahyu Setiawan.
  • Sebelah Barat      :   Tanah sawah H. Taju

            Adalah tanah sawah milik Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum gadai antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebagian obyek perkara a quo yakni 2 (dua) petak tanah sawah, seluas 3.631 m2 (tiga ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     :   Tanah sawah Manrang (bahagian sertifikat nomor 995 luas 90 are).
  • Sebelah Timur     :   Tanah Sawah Safri Kube.
  • Sebelah Selatan  :   Tanah sawah Wahyu Setiawan.
  • Sebelah Barat      :   Tanah sawah milik Manrang yang dikuasai Idameng.

Adalah tidak sah serta tidak mengikat menurut hukum;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah sawah obyek perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan;
  3. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri  Sidenreng Rappang.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan (Uitvoebaar Bij Voorrad) meskipun dalam perkara ini ada atau terjadi upaya hukum Verset, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

S u b s i d a i r.

Apabila  Ketua / Majelis Hakim   Pengadilan Negeri Sidrap berpendapat Lain Penggugat mohon putusan seadil  – adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak