Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2022/PN Sdr Lampe 1.Asri bin Lasake
2.Rohani binti Lasake
3.Kamrin bin Lasake
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lampe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Asrizal, SH, MH,.Lampe
Tergugat
NoNama
1Asri bin Lasake
2Rohani binti Lasake
3Kamrin bin Lasake
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 1. Mengabulkan gugatan Pelawan.

2. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar.

3. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 182/PDT/2018/PT.Mks tanggal 29 Mei 2018 adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel).

4. Menyatakan bahwa Surat Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Relas Panggilan No. 19/Pdt.G/2017/PN.Sdr., tertanggal 28 Januari 2022 dan Berita Acara Teguran (Aanmaning) No. 7/Pdt.Eks/2020/Pn.Sdr Jo No. 19 Eks/Pdt.G/2017/PN.Sdr. tertanggal, 17 Februari 2022 untuk dan atas nama Pelawan, dalam perkara a quo, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.

5. Memerintahkan untuk mencabut/mengangkat Surat Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Relas Panggilan (AANMANING) No. 19/Pdt.G/2017/PN.Sdr., tertanggal 28 Januari 2022 untuk dan atas nama Pelawan serta Berita Acara Teguran (Aanmaning) No. 7/Pdt.Eks/2020/Pn.Sdr Jo No. 19 Eks/Pdt.G/2017/PN.Sdr. tertanggal 17 Februari 2022 untuk dan atas nama Pelawan dalam perkara ini.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat segera dijalankan meskipun adanya verzet, banding, kasasi atasnya.

7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini.

8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak