Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Sdr PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Sidrap 1.SUMIATI
2.DRS. JINTANG
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Sidrap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALIWARDANA, SE, MUHAMMAD YUSRI, ASHADI, SE dan NURFADLIYANIPT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Sidrap
Tergugat
NoNama
1SUMIATI
2DRS. JINTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.230.235,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 12-59-0026  Tanggal 03 September 2019 Kemudian di lanjutkan dengan Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 5067-01-002094-10-9 Tanggal 27 Mei 2011. sebesar Rp. 29.230.235,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima rupiah) dalam 36 (tiga puluh enam). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 458/Lancirang atas nama Bua Padang yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan SHM No. 458/Lancirang atas nama Bua Padang  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  • 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak