Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2022/PN Sdr | 1.AIPDA SYAMSUDDIN, SH 2.ARDIANSYAH PUTA |
NURUL HIKMA Alias IMMA Binti MUH. ALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2022/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/ 04 /VI/2022 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 15.00 wita di sebuah rumah toko Tiga Putri yang beralamatkan Di Dusun Bendoro Desa Mojong Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap telah terjadi pencurian barang jualan milik saksi perempuan ERLIN Binti GALIB yang dilakukan oleh terdakwa perempuan NURUL HIKMA als IMMA Binti MUH. ALI berdasarkan pasal 364 KUHPidana.
Adapun yang dicuri oleh terdakwa perempuan NURUL HIKMA als IMMA Binti MUH. ALI berupa 1 (satu) sak Gula pasir, 2 (dua) dos tepung terigu merek Kompas, 1 (satu) slop rokok merek Clas Mild, 1 (satu) slop rokok merek Urban, dan 1 (satu) slop rokok merek Ideal yang berada di dalam rumah toko Tiga Putri yang beralamatkan Di Dusun Bendoro Desa Mojong Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap dan terdakwa melakukannya pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 15.00 wita.
Adapun caranya yakni Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 15.00 wita terdakwa perempuan NURUL HIKMA als IMMA Binti MUH. ALI datang ke rumah toko saksi perempuan ERLIN Binti GALIB untuk membeli barang, kemudian terdakwa perempuan NURUL HIKMA als IMMA Binti MUH. ALI memesan barang berupa 1 (satu) sak gula, 2 (dua) dos terigu merek kompas, 1 (satu) slop rokok merek clas mild, 1 (satu) slop rokok merek urban, 1 (satu) slop rokok merek ideal, setelah saksi perempuan ERLIN Binti GALIB mengemas pesanannya, perempuan tersebut bersama karyawan saksi perempuan ERLIN Binti GALIB perempuan UNI serta lelaki yang saksi perempuan ERLIN Binti GALIB tidak kenal (supir) mengangkat barang tersebut naik kedalam mobil perempuan tersebut, kemudian tanpa saksi sadari terdakwa perempuan NURUL HIKMA als IMMA Binti MUH. ALI tersebut langsung meninggalkan rumah toko saksi perempuan ERLIN Binti GALIB tanpa membayar barang yang dibelinya dan tanpa seijin saksi untuk membawanya.
Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi perempuan ERLIN Binti GALIB mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |