Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Sdr | 1.MULIDI 2.MUHANI. L 3.SYARIFUDDIN |
1.KORRI 2.LA KADANG 3.LANTONG 4.LAPADDU 5.LADUPPA 6.MAING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Sdr | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah Kebun seluas Kurang Lebih 9,58 Ha., yang terletak di Kulua Kampung Barru dahulu Desa Lainungan sekarang Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dengan batas batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik IDELA - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perbatasan Wilayah Kota Parepare - Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik ANAS - Sebelah Barat : berbatasan dengan Perbatasan Wilayah Kota Parepare Adalah milik sah Almarhum Bese Nunne, (Kakek Penggugat) berdasarkan pada Simana Boetaja TanaE Persil Nomor : 219 D.III luas 4.30 Ha dan Persil Nomor : 229 D.III luas 5.28 Ha, Kohir Nomor : 1497 C.I, atas nama BUSE bin NENNU 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim Tanah Objek Sengketa adalah miliknya, dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Objek Sengketa secara sepihak, Tanpa Izin dan Sepengetahuan Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Buse Nennu yang lebih berhak atas Tanah Objek Sengketa tersebut, adalah tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan segala surat-surat berupa SPPT PBB atau dan lainnya atas nama Tergugat atau siapapun harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa; 5. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan di atas Tanah Objek Sengketa tersebut dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga; 6. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja, agar segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Almarhum Buse Nennu melalui Penggugat tanpa syarat apapun; 7. Menghukum kepada Tergugat dan atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum kepada Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini; Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil- adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |