Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sdr 1.MULIDI
2.MUHANI. L
3.SYARIFUDDIN
1.KORRI
2.LA KADANG
3.LANTONG
4.LAPADDU
5.LADUPPA
6.MAING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIDI
2MUHANI. L
3SYARIFUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. H. Y. RENDI, SHMULIDI
2MUH. H. Y. RENDI, SHMUHANI. L
3MUH. H. Y. RENDI, SHSYARIFUDDIN
4HENDRO SUMARJA, S.H.MULIDI
5HENDRO SUMARJA, S.H.MUHANI. L
6HENDRO SUMARJA, S.H.SYARIFUDDIN
7AHMAD, S.H.MULIDI
8AHMAD, S.H.MUHANI. L
9AHMAD, S.H.SYARIFUDDIN
Tergugat
NoNama
1KORRI
2LA KADANG
3LANTONG
4LAPADDU
5LADUPPA
6MAING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Haryono Syamsul, SH.IKORRI
2Haryono Syamsul, SH.ILA KADANG
3Haryono Syamsul, SH.ILANTONG
4Haryono Syamsul, SH.ILAPADDU
5Haryono Syamsul, SH.ILADUPPA
6Darmin, S.H., M.H.KORRI
7Darmin, S.H., M.H.LA KADANG
8Darmin, S.H., M.H.LANTONG
9Darmin, S.H., M.H.LAPADDU
10Darmin, S.H., M.H.LADUPPA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan  Tanah  Kebun  seluas  Kurang  Lebih  9,58  Ha.,  yang  terletak  di Kulua Kampung Barru dahulu Desa Lainungan sekarang Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dengan batas batasnya sebagai berikut :

-    Sebelah Utara       :   berbatasan dengan Tanah milik IDELA

-    Sebelah Selatan    :   berbatasan dengan Perbatasan Wilayah Kota Parepare

-    Sebelah Timur      :   berbatasan dengan Tanah milik ANAS

-    Sebelah Barat       :   berbatasan dengan Perbatasan Wilayah Kota Parepare

Adalah  milik  sah  Almarhum  Bese  Nunne,  (Kakek  Penggugat)  berdasarkan pada Simana Boetaja TanaE Persil Nomor : 219 D.III luas 4.30 Ha dan Persil Nomor : 229 D.III luas 5.28 Ha, Kohir Nomor : 1497 C.I, atas nama BUSE bin NENNU

3.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim Tanah Objek Sengketa adalah miliknya, dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Objek Sengketa secara sepihak, Tanpa Izin dan Sepengetahuan Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Buse Nennu yang lebih berhak atas Tanah Objek  Sengketa  tersebut,  adalah  tindakan  yang  merugikan  Penggugat  dan jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4.    Menyatakan segala surat-surat berupa  SPPT PBB atau dan lainnya atas nama Tergugat atau siapapun harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa;

5.    Menyatakan  Sita  Jaminan  yang  diletakkan  di  atas  Tanah  Objek  Sengketa tersebut dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga;

6.    Menghukum  kepada  Tergugat  atau  siapa  saja,  agar  segera  mengosongkan Tanah   Objek   Sengketa   tersebut   dan   menyerahkan   kepada   Almarhum Buse Nennu melalui Penggugat tanpa syarat apapun;

7.    Menghukum  kepada  Tergugat  dan  atau  siapa  saja  untuk  tunduk  dan  taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;

8.    Menghukum  kepada  Tergugat  secara  tanggung  renteng  untuk  membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak