Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2021/PN Sdr LOEKITO SUDIRMAN 1.LASIBE SALIHI
2.ANDI SIDDA
3.MUSTAFA MUIN, SE
4.LAKENGKENG
5.I SIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 12 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOEKITO SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. H. Y. RENDI, SHLOEKITO SUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1LASIBE SALIHI
2ANDI SIDDA
3MUSTAFA MUIN, SE
4LAKENGKENG
5I SIDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H., M.H.LASIBE SALIHI
2Muhammad Nasir, S.H., M.H.LAKENGKENG
3Muhammad Nasir, S.H., M.H.ISIDA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pembantah  sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pembantah  adalah Pembantah  yang jujur;
  • Menyatakan Pembantah  adalah pemilik dari Tanah seluas 50.000 M2, yang terletak di Lingkungan II, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dengan batas-batasnya sebagai berikut :-   Sebelah Utara         :   berbatasan dengan  Tanah milik ABDUL HALIM/ Batas Wilayah Kelurahan Bangkai.-   Sebelah Selatan     :   berbatasan dengan Tanah milik ANDI CINCING-   Sebelah Timur       :   berbatasan dengan  JALANAN-   Sebelah Barat         :   berbatasan dengan Tanah milik ANDI KARTINI

Berdasarkan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah berupaSertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 529/Desa Arawa/1984, Gambar Situasi Nomor :  225/1981, tanggal 12 Pebruari 1981, Luas 50.000 M2, atas nama Pemegang Hak LOEKITO SUDIRMAN,yang masuk menjadi  Objek Sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 34/Pdt.G/2018/PN. Sdr, antara Terbantah I  melawan Terlawan II, Dkk  tersebut.

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Pelaksanaan  Eksekusi atau Menundah Pelaksanaan Eksekusi terhadapPutusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor : 34 /Pdt.G/2018/PN. Sdr,  tanggal  08 April 2019, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 30 Agustus 2019, Nomor : 247/PDT/2019/PT.MKS, Jo Putusan Mahkamah Agung  RI, tanggal 28 Mei 2020, Nomor : 1186 K/PDT/2020  tersebut;
  2. Menghukum Pihak Terbantah  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau  dan lainnya

Dan apabila Majelis Hakim berpendapatlain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak